Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 23/PJ.53/1996

Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai dan upaya meningkatkan penerimaan Bea Meterai, diminta perhatian Saudara akan hal-hal sebagai berikut :

  1. Menghubungi atau menjelaskan kepada para pengusaha persewaan ruangan perkantoran dan/atau pertokoan, yang berada atau terdaftar sebagai Wajib Pajak di wilayah kerja Saudara, bahwa nota tagihan pembayaran uang sewa, yang sekaligus merangkap sebagai kwitansi, yang jumlahnya lebih dari Rp. 250.000,00 terutang Bea Meterai dan karenanya supaya dilunasi Bea Meterainya.

  2. Kontak serupa hendaknya Saudara lakukan juga dengan para pemilik/pengusaha toko-toko eceran dan grosir yang diperkirakan membuat nota tagihan, atau segi hitung dengan mesin pengolah data (komputer), merangkap sebagai kwitansi yang jumlahnya lebih dari Rp. 250.000,00 terutang Bea Meterai, dan Bea Meterai supaya dilunasi.

  3. Ketentuan mengenai Bea Meterai atas tanda penerimaan uang sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1995 yaitu :
    3.1. Tanda penerimaan uang yang jumlahnya tidak lebih dari Rp.250.000,00 tidak terutang Bea Meterai.
    3.2. Tanda penerimaan uang lebih dari Rp. 250.000,00 tapi tidak lebih dari Rp.1.000.000,00 dikenakan Bea Meterai Rp. 1.000,00.
    3.3. Tanda penerimaan uang lebih dari Rp. 1.000.000,00 dikenakan Bea Meterai Rp.2.000,00

Demikian untuk mendapat perhatian Saudara.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 23/PJ.53/1996