Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 23/PJ.7/1990

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan ke Kantor Pusat mengenai pemeriksaan atas tahun pajak sebelum dan atau sesudah tahun pajak yang sedang diperiksa, maka dengan ini diberikan penegasan mengenai kriteria Wajib Pajak yang dapat diperluas pemeriksaannya ke tahun-tahun pajak sebelum dan atau sesudahnya yaitu :

  1. Apabila SPT Tahunan PPh untuk tahun-tahun pajak sebelum dan atau sesudah tahun pajak yang diperiksa mencantumkan adanya saldo kerugian sehingga mengakibatkan adanya kompensasi kerugian ke tahun-tahun berikutnya, kecuali atas tahun pajak yang telah daluwarsa penetapan pajaknya.

  2. Apabila perusahaan yang diperiksa melakukan merger/konsolidasi.

  3. Apabila dari pemeriksaan diperoleh temuan-temuan dan atau data/informasi yang dapat mengakibatkan adanya penambahan jumlah pajak yang terhutang untuk tahun-tahun pajak sebelum dan atau sesudah tahun yang diperiksa.

    Untuk dapat melakukan pemeriksaan atas tahun-tahun pajak sebelum dan atau sesudah tahun pajak yang sedang diperiksa, terlebih dahulu harus dimintakan persetujuan tertulis dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang menjadi atasan dari Unit Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak yang bersangkutan (bentuk formulir usul pemeriksaan dan persetujuan perluasan pemeriksaan adalah menurut contoh terlampir).

    Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, maka butir 6 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-25/PJ.5/1987 tanggal 31 Oktober 1987 (Seri Pemeriksaan – 20) dinyatakan tidak berlaku lagi.

Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

Drs. MARIE MUHAMMAD

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 23/PJ.7/1990