Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 23/PJ.9/1992

Sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-26/PJ.11.3/1991 tanggal 8 Pebruari 1991, butir 4 Surat Edaran Nomor : SE-32/PJ.11.3/1991 tanggal 22 Pebruari 1991 dan Surat Edaran Nomor : SE-17/PJ.4/1991 tanggal 1 Agustus 1991, bagi WP BUMN/Badan Asing/PMA yang selama ini terdaftar di KPP PND/KPP BADORA/KPP PMA dimungkinkan untuk pindah ke KPP di tempat Kantor Pusat perusahaan tersebut berkedudukan. Akibatnya, akhir-akhir ini cukup banyak Wajib Pajak BUMN dan PMA yang mengajukan permohonan pindah dari KPP PND/KPP PMA/KPP BADORA (di tempat badan selama ini terdaftar) ke KPP di tempat Kantor Pusat Badan tersebut berkedudukan.

Setelah dilakukan penelitian dan analisa lebih lanjut serta mempelajari semua pertimbangan dan alasan pindah yang disampaikan oleh Wajib Pajak, maka untuk tujuan efektifitas pembinaan dan pengawasan terhadap Wajib Pajak, permohonan pindah Wajib Pajak BUMN/Badan Asing/PMA yang selama ini sudah terdaftar di KPP Khusus ke KPP tempat Kantor Pusat-nya berkedudukan belum dapat disetujui.

Penegasan ini perlu diberikan agar Kepala KPP dapat memberikan penjelasan kepada WP-WP yang mengajukan permohonan pindah sehubungan dengan ketentuan yang diatur dalam Keputusan/Surat Edaran tersebut diatas.

Demikian agar dimaklumi.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

MAR’IE MUHAMMAD

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 23/PJ.9/1992