Resources / Regulation

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 24/PJ.24/1995

Berdasarkan data yang dikumpulkan dari beberapa Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang ditunjuk untuk mengisi angket tentang SPT Kempos Tahun Pajak 1994, ternyata penyebab SPT Tahunan PPh yang kembali dari Pos ke KPP disebabkan alamat Wajib Pajak (WP) tidak lengkap dan WP pindah tidak memberitahu ke Kantor Pelayanan Pajak. Sehubungan dengan hal tersebut dan dalam rangka penghematan anggaran maka :

  1. Bagi Wajib Pajak/Pemotong Pajak yang dalam waktu dua tahun berturut-turut SPT Tahunan PPh-nya Kempos (1993 & 1994), tidak perlu dikirimi SPT Tahunan 1995 dan apabila Wajib Pajak yang bersangkutan membutuhkan SPT Tahunan PPh nya agar mengambil sendiri ke KPP/Kantor Penyuluhan Pajak dimana Wajib Pajak bersangkutan terdaftar. Hal ini sesuai dengan ketentuan pada Pasal 3 ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994.

  2. Pencetakan label data Wajib Pajak yang ditempelkan pada SPT Tahunan PPh mulai tahun pajak 1996 dilakukan oleh masing-masing Kantor Pelayanan Pajak dengan memperhatikan SPT Tahunan PPh Kempos.

Demikian untuk dilaksanakan.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

ttd

KARSONO SURJOWIBOWO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 24/PJ.24/1995