Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 24/PJ.43/1991

Bersama ini disampaikan kepada Saudara Surat Menteri Keuangan RI kepada Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor S-1001/MK.04/1991 tanggal 31 Agustus 1991 untuk dijadikan pegangan Saudara dalam melaksanakan pemotongan PPh Pasal 21 atas uang kehormatan dan uang lembur yang dibayarkan kepada para anggota dan pelaksana Badan-badan Penyelenggara Pemilihan Umum oleh para bendaharawan yang bersangkutan di wilayah Saudara.

Dalam hal uang kehormatan dan uang lembur yang dibayarkan dalam satu bulan jumlahnya Rp. 15.000,- atau lebih, maka PPh Pasal 21 dihitung sebesar tarif Pasal 17 UU PPh 1984 dikalikan pembayaran bruto.

Demikian untuk diketahui.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. MAR’IE MUHAMMAD

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 24/PJ.43/1991