Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 24/PJ.43/2000

Dalam butir 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-21/PJ.4/1995 tanggal 26 April 1995 tentang Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan/Pemungutan PPh ditegaskan bahwa Wajib Pajak yang dapat menunjukkan dalam suatu tahun pajak tidak akan terhutang Pajak Penghasilan, dapat mengajukan permohonan pembebasan dari Pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh pihak lain.
Sehubungan dengan hal tersebut, khususnya yang berkaitan dengan masalah Force Majeure dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

  1. Beberapa tujuan pemotongan/pemungutan PPh antara lain adalah untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dan mengamankan penerimaan negara atas jenis penghasilan yang merupakan obyek PPh Pasal 21, Pasal 22 dan Pasal 23. Oleh karena itu, Surat Keterangan Bebas (SKB) dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh hanya diberikan kepada Wajib Pajak yang benar-benar memenuhi syarat sebagaimana yang disebutkan dalam SE-21/PJ.4/1995.

  2. Dalam butir 5.3 Surat Edaran tersebut disebutkan bahwa untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatu peristiwa yang berada diluar kemampuan (Force Majeure) sehingga akan mengakibatkan menderita kerugian dan tidak akan terhutang Pajak Penghasilan, permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh yang diajukan oleh Wajib Pajak dapat dikabulkan.

  3. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dalam pemberian Surat Keterangan Bebas pemotongan dan/atau pemungutan PPh dengan ini ditegaskan hal-hal yang harus diperhatikan sebagai berikut :
    1. Pengertian “Force Majeure” adalah suatu keadaan yang terjadi di luar Kekuasaan manusia seperti banjir, kebakaran, petir, gempa bumi, wabah, perang, perang saudara, hura-hura, pemogokan, pembatasan oleh penguasa dari suatu pemerintahan, pembatasan perdagangan oleh suatu undang-undang atau peraturan pemerintah, atau dikarenakan suatu keadaan atau kejadian alamiah yang tidak dapat diduga sebelumnya.
    2. Untuk membuktikan bahwa Wajib Pajak mengalami keadaan dimaksud harus mendapatkan rekomendasi (pengesahan) dari aparat yang berwenang setempat misalnya Camat atau Kepolisian setempat.

Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

DIREKTUR JENDERAL

ttd

MACHFUD SIDIK

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 24/PJ.43/2000