Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 24/PJ.433/1989

Sebagai tindak lanjut dari Rapat Staf Direktorat Jenderal Pajak tanggal 31 Mei 1989, bersama ini diminta kepada Saudara untuk memperhatikan dan melaksanakan hal-hal sebagai berikut :

  1. Memberikan instruksi kepada para Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP), agar supaya selalu mengawasi wajib pajak- wajib pajak besar yang terdaftar di KPP yang bersangkutan yang tidak menyampaikan SPT Masa maupun SPT Tahunannya dan melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  2. Meningkatkan pengawasan pelaksanaan penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) dan keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak agar dapat diputuskan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan/surat keberatan diterima. Berdasarkan data yang ada pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, masih terdapat adanya beberapa KPP yang terlambat dalam menyelesaikan permohonan restitusi dan keberatan tersebut. Untuk hal ini supaya para Kakanwil melaporkannya ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.

  3. Dari hal peninjauan langsung ke beberapa KPP diketahui adanya temuan yang seharusnya tidak terjadi, antara lain :

    adanya keterlambatan dalam pengelolaan administrasi , misalnya pemberian NPWP (KPU 6) melewati 3 (tiga) hari, belum dilaksanakannya tegoran terhadap SPT yang tidak masuk, dan sebagainya.
    adanya berbagai penyimpangan prosedur dalam administrasi perpajakan.
    kurang adanya pengawasan langsung dari atasan kepada bawahan. Dalam hal ini kepada para Kakanwil juga diminta untuk meningkatkan pengawasan langsung kepada KPP-KPP di wilayahnya.

  4. Ketertiban penyampaian laporan di bidang Pajak Penghasilan (misalnya KPL.PL dan KPL.KW) supaya ditingkatkan, berhubung laporan-laporan yang disampaikan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak selama ini sering mengalami keterlambatan.

Demikian untuk mendapatkan perhatian Saudara dan hasil pelaksanaan dari hal-hal tersebut di atas supaya Saudara sampaikan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PENGHASILAN

ttd

Drs. WAHONO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 24/PJ.433/1989