Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 24/PJ.6/2002

Dalam rangka pengembangan kualitas basis data SISMIOP untuk keperluan pengenaan PBB dan sebagai data pendukung pengenaan pajak-pajak lain serta dalam rangka upaya ekstensifikasi, dipandang perlu untuk melakukan pendataan dan penilaian individual yang lebih intensif terhadap objek pajak rumah mewah dan rumah toko/rumah kantor (ruko/rukan). Kegiatan tersebut dilaksanakan sejalan dengan pendaftaran, pendataan dan penilaian objek pajak dan subjek pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam rangka pembentukan dan atau pemeliharaan basis data SISMIOP sebagaimana telah diatur dalam KEP-533/PJ/2000 tanggal 20 Desember 2000.

Hasil pekerjaan pendataan dan penilaian individual untuk rumah mewah dan rumah toko/rumah kantor terdiri atas :
a. Laporan Penilaian Individual
b. Informasi Rinci Objek Pajak

dengan penjelasan sebagai berikut :

  1. Laporan Penilaian untuk objek pajak dimaksud berbentuk formulir dengan contoh sebagaimana terlampir, termasuk data SPOP, LSPOP dan dokumen relevan lainnya atas objek dan subjek pajakyang dinilai.
  1. Kriteria objek pajak rumah mewah dan ruko/rukan yang dinilai menggunakan format ini adalah :
    1. Objek pajak diutamakan berada di lingkungan komplek perumahan, namun atas pertimbangankarakteristik fisik/konstruksi teknis dapat juga dilakukan atas objek pajak yang berada diluarkomplek perumahan.
    2. Objek pajak yang kondisi fisik di basis data sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan aktualdi lapangan (out of date).
    3. Objek pajak rumah mewah yang memiliki spesifikasi teknis mewah : hal ini dapat diukurmelalui perkiraan NJOP Bangunan sama atau lebih besar dari Rp. 1.000.000,-/M2.
    4. Objek pajak ruko/rukan yang bernilai tinggi dan memiliki spesifikasi teknis tertentu : hal inidapat diukur melalui perkiraan NJOP keseluruhan sama atau lebih besar dari Rp. 500.000.000,-atau NJOP Bangunan sama atau lebih besar dari Rp. 800.000,-/M2.
  1. Penilaian tanah objek pajak dimaksud dilakukan dengan cara memperbaharui Buku Analisa PenentuanZNT dimana objek pajak berada. Proses pembaharuan Buku Analisa Penentuan ZNT tetap mengacupada SE-06/PJ.6/1999 tanggal 5 Pebruari 1999 tentang Pelaksanaan Analisa Penentuan ZNT dan NIRSebagai dasar Penentuan NJOP Tanah. Pembaruan Analisa ZNT dapat berupa :
    1. Up dating NIR berdasarkan informasi harga pasar tanah terbaru.
    2. mengubah batas ZNT berdasarkan analisa pengelompokkan objek pajak yang memiliki nilaitanah yang relatif sama, termasuk menentukan NIR atau ZNT yang berubah tersebut.

  1. Penilaian bangunan objek pajak dimaksud dilakukan dengan memanfaatkan Sistem DBKB 2000 semaksimal mungkin. Untuk bangunan yang memiliki komponen : yang tidak tertampung pada sistemDBKB 2000 (seperti material pelapis, fasilitas, bangunan tambahan, dsb), maka untuk komponentersebut dapat dilakukan analisa terpisah secara manual, dimana hasilnya ditambahkan pada nilaibangunan hasil DBKB 2000.

  1. Berdasarkan hasil pendataan dan penilaian individual yang dituangkan dalam Formulir Laporan Penilaian disusun Informasi Rinci Objek Pajak melalui sistem sebagaimana contoh terlampir.

  1. Biaya kegiatan dimaksud per objek pajak adalah sebagai berikut :

– Transportasi Rp. 15.000,-
– Pengumpulan data pendukung Rp. 5.000,-
– Pengumpulan data fisik Rp. 10.000,-
– Pengukuran dan foto Rp. 10.000,-
– Perhitungan nilai Rp. 20.000,-
– Pembuatan laporan penilaian
termasuk info rinci objek pajak Rp. 30.000,-
————— +
Jumlah biaya per objek pajak Rp. 90.000,-

Demikian disampaikan untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Direktur Jenderal,

ttd.

Hadi Poernomo
NIP. 060027375

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 24/PJ.6/2002