Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 25/PJ.21/1984

Pelunasan pajak selama tahun berjalan seharusnya sesuai dengan besarnya obyek pajak yang sebenarnya diterima atau diperoleh dalam tahun yang bersangkutan. Untuk mencapai tujuan ini, Undang-Undang mengatur jumlah pajak yang harus dibayar selama tahun berjalan berupa jumlah yang harus dibayar oleh Wajib Pajak sendiri dan jumlah yang harus dipotong atau dipungut oleh pihak ketiga. Juga tidaklah dimaksudkan oleh Undang-Undang, bahwa pelunasan pajak selama tahun berjalan itu adalah sedemikian besar, sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran pajak yang terlalu besar.

  • Dalam penerapannya dapat terjadi, bahwa pajak yang dibayar sendiri dan yang dipotong atau dipungut oleh pihak ketiga dalam tahun berjalan jauh melebihi pajak yang terhutang, yang sudah barang tentu tidak dimaksudkan oleh Undang-Undang. Oleh karena itu untuk mencegah hal itu telah diatur cara mengatasinya, yaitu sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 jo. Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984.

  • Sehubungan dengan itu, khusus mengenai pemotongan PPh Pasal 23 bersama ini diberikan penegasan sebagai berikut:
  • 3.1.

    Menurut Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984, maka Wajib Pajak yang dapat menunjukkan, bahwa PPh yang terhutang untuk tahun yang bersangkutan akan kurang dari dari PPh yang menjadi dasar penghitungan besarnya angsuran PPh Pasal 25 dapat mengajukan penangguhan pelunasan PPh selama tahun berjalan.

    3.2.

    Apabila Wajib Pajak tertentu dapat menunjukkan, bahwa jumlah PPh yang akan terhutang untuk seluruh tahun pajak akan berjumlah kurang dari 3/4 dari jumlah seluruh PPh yang akan dilunasi dalam tahun berjalan, hendaknya Saudara menangguhkan pembayaran PPh Pasal 25 dengan mengurangi sebagian atau seluruhnya atas kuasa Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 jo. Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tanggal 10 Maret 1984 Nomor : KEP-150/PJ.2/1984

    3.3.

    Dalam hal walaupun pembayaran PPh Pasal 25 telah ditangguhkan seluruhnya, kemudian terbukti jumlah pemotongan PPh Pasal 23 melebihi jumlah pajak yang menurut perkiraan akan terhutang dalam tahun pajak yang bersangkutan, maka kepada Wajib Pajak tersebut dapat diberikan Surat Keterangan Bebas Pemotongan PPh Pasal 23 atas penerimaan penghasilan berikutnya yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 23. Sambil menunggu penentuan bentuk formulir yang akan ditetapkan, maka untuk pemberian pembebasan atas pemotongan PPh Pasal 23 tersebut, sementara Saudara dapat menerbitkan satu SKB untuk satu pemotong pajak dengan mempergunakan formulir seperti contoh terlampir.

    3.4.

    Berkenaan dengan perkiraan PPh yang terhutang pada butir 3.3 di atas, Wajib Pajak yang bersangkutan diminta untuk memberikan Daftar para pemotong pajak PPh Pasal 23 berikut jumlah perkiraan penghasilan yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 yang akan diperoleh atau diterima untuk seluruh tahun pajak yang bersangkutan dari masing-masing pemotong pajak yang menjadi dasar perkiraan besarnya PPh yang terhutang.

    3.5.

    Dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat Wajib Pajak, bersama ini diinstruksikan, agar Saudara telah menerbitkan SKB PPh Pasal 23 yang bersangkutan selambat-lambatnya satu minggu setelah diajukannya permohonan Wajib Pajak yang telah dilengkapi data-data yang diperlukan.

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    ttd

    Drs. SALAMUN A.T.

    Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 25/PJ.21/1984