Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 25/PJ.23/1988

Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-17/PJ/1988 tanggal 30 Januari 1988 tentang “Tata cara penelitian SPT PPh dalam rangka pelaksanaan sistem pemeriksaan pajak berdasarkan kriteria seleksi” dan berkenaan dengan surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-518/PJ.21/1987 tanggal 8 Juni 1987 perihal “SPT PPh Tahun 1986 lebih bayar yang di sumbangkan untuk Negara” bersama ini perlu diberikan penegasan sebagai berikut :

  1. SPT Tahunan PPh lebih bayar yang di sumbangkan untuk Negara tetap dikelompokkan dalam SPT Tahunan PPh Lebih Bayar dan sesuai dengan ketentuan sebagaimana di maksud dalam Pasal 17 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983, terhadap kelebihan bayar tersebut dalam SPT Tahunan sebelum di terbitkan SKKPP terlebih dahulu harus dilakukan penelitian atau pemeriksaan.

  2. Apabila ternyata dari hasil penelitian atau pemeriksaan terhadap SPT Tahunan PPh yang menyatakan lebih bayar dan disumbangkan untuk Negara menghasilkan :
    2.1. Jumlah PPh lebih bayar menjadi lebih kecil atau lebih besar daripada jumlah PPh lebih bayar dan di sumbangkan untuk Negara menurut SPT Tahunan yang di sampaikan Wajib Pajak, maka jumlah PPh lebih bayar dan di sumbangkan untuk Negara adalah sesuai dengan jumlah menurut penghitungan dari hasil penelitian atau pemeriksaan tersebut. Terhadap kelebihan pembayaran ini tetap di terbitkan SKKPP.
    2.2. Jumlah PPh yang terhutang menjadi sama dengan jumlah yang di bayar menurut SPT Tahunan PPh yang disampaikan Wajib Pajak, maka jumlah PPh lebih bayar dan disumbangkan untuk Negara dalam SPT Tahunan PPh yang disampaikan Wajib Pajak menjadi batal.
    2.3. Jumlah PPh yang terhutang menjadi lebih besar daripada jumlah yang di bayar dalam SPT Tahunan PPh yang disampaikan Wajib Pajak (kurang bayar), maka jumlah PPh lebih bayar dan disumbangkan untuk Negara dalam SPT Tahunan PPh yang disampaikan Wajib Pajak menjadi batal dan Kepala Inspeksi Pajak segera menerbitkan STP atau SKP untuk menagih kekurangan jumlah pajak yang kurang tersebut.

  3. Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-17/PJ/1988 di atas, semua SPT Tahunan PPh yang di sampaikan Wajib Pajak terlebih dahulu harus di lakukan penelitian sebagai dasar untuk melakukan perekaman dan seleksi SPT Tahunan PPh yang akan di periksa sehingga dengan demikian SPT Tahunan Lebih Bayar yang disumbangkan untuk Negara dengan sendirinya tidak dikecualikan dari kegiatan penelitian tersebut di atas.

    Sebagaimana juga telah diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-12/PJ.54/1988 tanggal 6 Februari 1988 (Seri Pemeriksaan -32), maka penerbitan SKKPP atas SPT Tahunan Lebih Bayar yang disumbangkan untuk Negara yang termasuk dalam SPT Tahunan Lebih Bayar Kelompok A, dikeluarkan setelah penelitian dan perekaman SPT Tahunan PPh selesai dilaksanakan.

  4. Terhadap kelebihan pembayaran pajak sebelum di bayarkan kembali kepada Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 950/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983, harus diperhitungkan terlebih dahulu dengan hutang pajak yang lain yang sudah jatuh tempo pembayarannya, sehingga dengan demikian SKKPP yang diterbitkan tersebut pada butir 2 di atas sebelum dinyatakan disumbangkan untuk Negara, terlebih dahulu diperhitungkan dengan hutang pajak lainnya dengan PBK melalui PLB.

  5. Apabila setelah diperhitungkan dengan hutang pajak lain ternyata masih ada sisa lebih, maka sisa lebih tersebut dinyatakan disumbangkan untuk Negara dan sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-37/PJ.4/1985 tanggal 30 Desember 1985 jumlah sisa lebih bayar yang dinyatakan disumbangkan untuk Negara tersebut diatas agar dipindah bukukan dalam Pajak Langsung lainnya melalui PLB.

  6. Kelebihan bayar yang telah dinyatakan disumbangkan untuk Negara sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh yang disampaikan Wajib Pajak, dapat ditarik kembali sepanjang belum dikeluarkan SKKPP nya. apabila ternyata terhadap SPT Tahunan PPh lebih bayar tersebut telah dikeluarkan SKKPP nya, maka atas kelebihan bayar yang telah dinyatakan disumbangkan untuk negara tidak dapat ditarik kembali.

Demikian untuk Saudara laksanakan sebagai mana mestinya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

SALAMUN A.T.

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 25/PJ.23/1988