Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 25/PJ.31/1986

Bersama ini disampaikan kepada Saudara Surat Direktur Pajak Tidak langsung tanggal 5 April 1986 Nomor : S-1032/PJ.3/1986, mengenai pemungutan Bea Meterai atas kontrak jual beli yang dipungut Bendaharawan masih melakukan pungutan berdasarkan tarif 1 0/00 ABM 1921 atas kontrak yang dibuat setelah tanggal 31 Desember 1985.

Sejak mulai berlakunya Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai, maka seluruh kontrak jual beli yang dibuat pada atau setelah tanggal 1 Januari 1986 dikenakan Bea Meterai Rp. 1.000,- dan Bendaharawan tidak dibenarkan melakukan pungutan Bea Meterai 1 0/00 dari nilai kontrak jual beli yang dibuat setelah tanggal 31 Desember 1985.

Demikian untuk mendapat perhatian dan diberitahukan pada pihak Bendaharawan.

A.n. DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG
KEPALA BAGIAN SEKRETARIAT,

ttd

ABDUL HADI PULUNGAN SH.

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 25/PJ.31/1986