Resources / Regulation

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 25/PJ.4/1995

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 624/KMK.04/1994 tanggal 27 Desember 1994 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Penghasilan berupa Premi Asuransi dan Premi Reasuransi yang dibayar kepada perusahaan asuransi di Luar Negeri, dengan ini perlu diberikan penegasan sebagai berikut :

  1. Berdasarkan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, atas pembayaran premi asuransi dan premi reasuransi kepada perusahaan asuransi di luar negeri dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan netto.
  1. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 624/KMK.04/1994 tersebut perkiraan penghasilan neto perusahaan asuransi luar negeri dihitung dari jumlah premi yang dibayar.
    Besarnya perkiraan penghasilan neto perusahaan asuransi luar negeri serta tarif efektif PPh Pasal 26 adalah sebagai berikut :
Nomor Pembayar Premi di Indonesia Perkiraan Penghasilan Neto dari jumlah premi yang dibayar Tarif efektif PPh Pasal 26 dari jumlah premi yang dibayar
1 Tertanggung 50% 10%
2 Perusahaan Asuransi 10% 2%
3 Perusahaan Reasuransi 5% 1%

Contoh :

    1. Suatu perusahaan penyewaan gedung kantor, PT. A, mengasuransikan bangunan bertingkat langsung ke perusahaan asuransi di luar negeri dengan membayar jumlah premi selama tahun 1995 sebesar Rp. 1 milyar. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan tersebut besarnya perkiraan penghasilan neto perusahaan asuransi luar negeri adalah : 50% x Rp 1 milyar = Rp. 500.000.000,00.
      Besarnya PPh Pasal 26 yang harus dipotong oleh PT. A selama tahun 1995 adalah : 20% x Rp. 500.000.000,00 = Rp. 100.000.000,00 (10% x Rp. 1 milyar).
    1. Jika PT. A mengasuransikan kepada perusahaan asuransi di dalam negeri, PT. B, dengan membayar jumlah premi yang sama sebesar Rp. 1 milyar, dan kemudian PT. B mereasuransikan sebagian polis asuransi tersebut kepada perusahaan asuransi luar negeri dengan membayar premi sebesar Rp. 500 juta, maka besarnya perkiraan penghasilan neto perusahaan asuransi di luar negeri adalah : 10% x Rp. 500 juta = Rp. 50.000.000,00 dan PPh Pasal 26 yang wajib dipotong oleh PT B adalah : 20% x Rp. 50 juta = Rp. 10.000.000,00 (2% x Rp. 500.000.000,00).
  1. Pembayaran premi asuransi atau premi reasuransi dapat dilakukan oleh pembayar premi di Indonesia secara langsung kepada perusahaan asuransi di luar negeri atau melalui pialang. Pihak pembayar premi atau pemotong pajak di Indonesia wajib memotong PPh Pasal 26 atas premi asuransi atau premi reasuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi di luar negeri.
    Dengan demikian, yang dimaksud dengan pihak pembayar premi atau pemotong PPh Pasal 26 adalah :
    1. Tertanggung yaitu pemegang polis yang membayar premi asuransi kepada perusahaan asuransi di luar negeri; atau
    2. Perusahaan asuransi di Indonesia yang mereasuransikan sebagian atau seluruh tanggungannya kepada perusahaan asuransi di luar negeri; atau
    3. Perusahaan reasuransi di Indonesia yang mereasuransikan kembali sebagian atau seluruh tanggungannya kepada perusahaan asuransi di luar negeri.
  1. Pada saat melakukan pemotongan PPh Pasal 26 pihak pembayar premi tersebut wajib membuat Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebagaimana contoh terlampir dalam rangkap 3 (tiga), yaitu lembar pertama diberikan kepada perusahaan asuransi di luar negeri, lembar kedua untuk dikirimkan kepada Kantor Pelayanan Pajak setempat, dan lembar ketiga untuk arsip pemotong pajak.
  1. Pemotong Pajak sebagaimana tersebut diatas wajib menyetorkan PPh Pasal 26 setiap bulan kepada bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro selambat-lambatnya tanggal 10 (sepuluh) bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak.
  1. Pemotong pajak wajib melaporkan pemotongan serta penyetoran PPh Pasal 26 yang telah dilakukan selambat-lambatnya tanggal 20 (dua puluh) bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak dengan menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 26 sebagaimana contoh terlampir dengan melampirkan :
    a. Daftar Bukti Pemotongan PPh Pasal 26;
    b. Lembar kedua Bukti Pemotongan PPh Pasal 26;
    c. Lembar ketiga Surat Setoran Pajak (SSP).
  1. PPh Pasal 26 yang terutang atas pembayaran premi asuransi kepada perusahaan asuransi di luar negeri yang dilakukan bulan Januari sampai dengan bulan April tahun 1995 wajib disetorkan selambat-lambatnya tanggal 10 Mei 1995 dan dilaporkan selambat-lambatnya tanggal 20 bulan Mei 1995.
  1. Pemotong Pajak atas pembayaran premi kepada perusahaan asuransi di luar negeri yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 25/PJ.4/1995