Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 25/PJ.43/1996

Untuk dapat menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas Permohonan Wajib Pajak untuk melakukan kewajiban pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21 secara terpusat, berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-43/PJ.23/1985 tanggal 23 Oktober 1985 dan SE-09/PJ.431/1990 tanggal 9 Maret 1990, yang kemudian ditegaskan kembali dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-43/PJ.111/1995 tanggal 4 September 1995 tentang Penjelasan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan Uji Coba Pemeriksaan Sederhana Kantor dan Pemeriksaan Sederhana Lapangan, diperlukan suatu Pemeriksaan Sederhana Lapangan oleh Kantor Pelayanan Pajak setempat terhadap semua kantor-kantor cabang yang dimohon untuk dipusatkan PPh Pasal 21-nya. Mengingat data yang diperlukan untuk dapat menerbitkan keputusan atas permohonan Wajib Pajak tersebut terbatas pada ada atau tidak adanya administrasi kepegawaian yang memungkinkan dapat dilakukannya penghitungan PPh Pasal 21 oleh cabang yang bersangkutan dan sampai saat ini bentuk laporan Pemeriksaan Sederhana Lapangan yang diterbitkan untuk keperluan tersebut di atas belum memiliki standar
tersendiri, maka dianggap perlu untuk melakukan Standarisasi bentuk laporan Pemeriksaan Sederhana Lapangan guna memenuhi keperluan tersebut di atas. Adapun bentuk standar laporan yang dimaksud adalah sebagaimana yang terlampir dalam Surat Edaran ini. Laporan Pemeriksaan Sederhana Lapangan tersebut agar disampaikan kepada Direktur Pajak Penghasilan dalam Jangka waktu 1 (satu) bulan sejak diterimanya permintaan penelitian. Demikian agar dilaksanakan sebagaimana mestinya.

A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PENGHASILAN

ttd

I MADE GDE ERATA

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 25/PJ.43/1996