Sehubungan dengan telah dikeluarkannya Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor : KEP-185/MEN/2000 tanggal 26 Juli 2000 tentang Perubahan Upah Minimum Regional Propinsi DKI Jakarta yang menyatakan bahwa mulai tanggal 1 September 2000 terdapat perubahan UMR tahun 2000 untuk Propinsi DKI Jakarta dari semula Rp 286.000,00 menjadi Rp 344.257,00, dengan ini ditegaskan sebagai berikut :
-
Upah Minimum Regional Propinsi DKI Jakarta sebagaimana tercantum dalam nomor urut 9 Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-05/PJ.43/2000 tanggal 22 Maret 2000 sebesar Rp 286.000,00 diubah menjadi Rp 344.257,00.
- Surat Edaran ini mulai berlaku tanggal 1 September 2000.
Demikian agar dilaksanakan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL
ttd
MACHFUD SIDIK