Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 25/PJ.51/2000

Sehubungan dengan adanya usulan penyempurnaan dari beberapa Kepala Kantor Pelayanan Pajak mengenai Formulir Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPn BM Atas Kendaraan Angkutan Umum dan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPn BM sebagaimana dimaksud pada lampiran 1 sampai dengan 5 dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ.51/2000 tanggal 22 Juni 2000, bersama ini disampaikan bentuk-bentuk formulir yang telah disempurnakan yang berkaitan dengan hal-hal tersebut diatas.

Untuk memudahkan pelaksanaan Surat Edaran ini, dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran ini disatukan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ.51/2000 tanggal 22 Juni 2000.

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan disebarluaskan.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

MACHFUD SIDIK

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 25/PJ.51/2000