Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 25/PJ.6/1998

Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, seluruh karyawan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan harus memperhatikan kebutuhan Wajib Pajak dan memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya.

Dalam era reformasi, kinerja seluruh kantor Pemerintah termasuk pula Direktorat Jenderal Pajak sangat disorot oleh masyarakat. Petugas pelayanan sering dianggap mempersulit wajib pajak saat mengurus objek pajak yang dimiliknya. Wajib pajak merasa harus mengeluarkan dana agar objek pajak yang diurus segera diproses oleh pegawai Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan dan dapat selesai lebih cepat.

Untuk menghindari masalah tersebut di atas, maka perlu diumumkan kepada seluruh wajib pajak bahwa dalam pengurusan hal-hal yang berhubungan dengan Pajak Bumi dan Bangunan tidak dikenakan biaya apapun. Karena itu diminta kepada Saudara untuk memasang pengumuman yang isinya menyatakan bahwa “SEMUA PELAYANAN PBB TIDAK DIKENAKAN BIAYA ATAU PUNGUTAN APAPUN” di ruangan PST atau ruang terbuka lainnya.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,

ttd

HASAN RACHMANY

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 25/PJ.6/1998