Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 267/PJ./2000

Saat ini komputerisasi PBB yang dikenal dengan Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP) memanfaatkan teknologi informasi yang dikembangkan menggunakan software database Recital dengan operating system Unix. Dalam masa perjalanannya yang sudah dimanfaatkan dalam kurun waktu sekitar 10 tahun telah cukup mampu mendukung sistem yang dibangun. Walaupun demikian aplikasi SISMIOP sudah sangat mendesak untuk dilakukan penyempurnaan akibat adanya tuntutan dari dalam organisasi maupun tuntutan pihak luar yang berkepentingan dengan data-data PBB.

Sehubungan dengan hal tersebut pada saat ini Direktorat Jenderal Pajak sedang mengadakan restrukturisasi SlSMIOP dengan tujuan :

1. Mengakomodir tuntutan penyempurnaan dengan adanya dinamika peraturan perundangan dan sistem prosedur administrasi PBB sebagaimana misalnya ketentuan tentang penyesuaian besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 201/KMK.04/2000 tanggal 6 Juni 2000.
2. Meningkatkan untuk kerja sistem untuk mendukung kinerja organisasi yang lebih baik. Hal ini untuk meminimalkan gangguan sistem aplikasi yang mengakibatkan terganggunya pelayanan kepada wajib pajak.
3.

Meningkatkan kualitas data serta mengintegrasikan data alphanumeris dan data grafis. Proses integrasi ini merupakan tuntutan dari pengelolaan administrasi PBB yang tidak saja mengelola data-data atributik objek dan subjek pajak akan tetapi juga mengelola data grafis berupa peta untuk menunjukkan letak relatif objek pajak dan manajemen penilaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi.

4.

Mengintegrasikan aplikasi SISMIOP, dengan seluruh aplikasi pendukungnya seperti Sistem Informasi Geografis (SIG), Pelayanan Informasi Telepon (PIT), aplikasi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan aplikasi Pertambangan, Perkebunan & Perhutanan (P3).

5.

Mewujudkan transparansi informasi basis data PBB untuk kepentingan instansi terkait lainnya khususnya sesama instansi perpajakan. Hal ini didorong dengan semakin meningkatnya permintaan data PBB khususnya NJOP untuk digunakan kepentingan umum lainnya disamping kepentingan perpajakan.

6.

Meningkatkan efisiensi dan efektifitas operasional sistem yaitu dengan menyajikan aplikasi yang lebih user friendly (mudah dimengerti dan digunakan) dan menghindari duplikasi data yang menyebabkan pemborosan dalam investasi hardware sebagaimana duplikasi data pada aplikasi SISMIOP dengan data pada aplikasi SIG.

7.

Antisipasi kegagalan sistem saat ini yang kinerjanya cenderung menurun akibat pengelolaan data yang semakin besar dari tahun ke tahun. Sistem saat ini dengan menggunakan basis data Recital yang sudah digunakan selama hampir satu dasawarsa sudah saatnya dilakukan upgrading dengan sistem yang lebih handal.

Untuk mewujudkan maksud tersebut di atas telah dirancang suatu sistem yang mempunyai kriteria sebagai berikut :

1. RDBMS Oracle 8i

Software Oracle merupakan standar Departemen Keuangan dan sudah dikenal handal sebagai database engine yang saat ini telah digunakan oleh Pusat Pengolahan Data dan Informasi Perpajakan (PDIP) Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.

2. Arsitektur N-Tiers

Suatu desain aplikasi yang memudahkan dilakukan upgrading kinerja server tanpa harus mengganti server yang ada dengan spesifikasi yang lebih tinggi tetapi dapat dilakukan dengan cara penambahan. Hal ini dimungkinkan dengan didesain modular sehingga terdapat server aplikasi dan server database yang secara fisik dapat diletakkan dalam satu server atau dua bahkan lebih dari dua (Skalabilitas menjadi lebih fleksibel).

3. Thin Client

Suatu teknologi Graphical User Interface pengganti dumb terminal yang merupakan penyederhanaan dari personal komputer (PC) yang dapat mendistribusikan jenis data karakter dan grafis sehingga meminimalkan biaya investasi dan pemeliharaan.

4. Internet Ready
Aplikasi siap diintegrasikan dengan teknologi internet/intranet untuk mendukung interkoneksi dengan sistem di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak ataupun sistem diluar Direktorat Jenderal Pajak.
Secara umum, sistem yang merupakan restrukturisasi SISMIOP tersebut dapat dilihat pada lampiran I.
Implementasi dari kegiatan tersebut akan dimulai pada bulan September 2000 dengan kegiatan berupa :
1.

Pengiriman Server untuk 52 KPPBB sebagai pengganti server tipe Mitsubishi Apricot FT2200 dan Compaq Proliant/Prosignia yang sudah habis masa garansinya serta telah mencapai usia pakai rata-rata empat tahun (Daftar KPPBB yang mendapatkan alokasi server baru terlampir). Sedangkan untuk 54 KPPBB dengan server Mitsubishi Apricot FT3000 dan Acer Altos 11000 dianggap mampu menampung sistem baru tersebut sehingga tidak perlu dilakukan penggantian server.

2.

Pengiriman perangkat Windows Terminal (Thin Client Technology) ke seluruh KPPBB untuk mendukung pendistribusian aplikasi grafis sebagai pengganti teknologi dumb terminal yang hanya mendukung teknologi karakter.

3. Pengiriman petugas ke seluruh KPPBB untuk melakukan pemasangan jaringan/LocalArea Network (LAN) di seksi Pengolahan Data dan Informasi (PDI) dan Pelayanan Satu Tempat (PST).
Sistem yang sedang dibangun tersebut dinamakan i-sismiop. Nama tersebut mempunyai dua pengertian yaitu Integrated dan Internet Ready.
1.

Integrated mempunyai pengertian bahwa sistem tersebut mengintegrasikan seluruh aplikasi yang ada yaitu SISMIOP, SIG, PIT, aplikasi BPHTB, dan aplikasi P3, dengan menggunakan basisdata Oracle.

2.

Internet Ready dimaksudkan bahwa sistem baru yang sedang dibangun tersebut mempunyai kemampuan interkoneksi dengan sistem yang lain dengan memanfaatkan teknologi internet. Hal ini dimungkinkan dengan menggunakan perangkat lunak yang digunakan secara luas di kalangan pengguna teknologi informasi.

Demikian untuk diketahui dan supaya dibantu pelaksanaannya dengan penuh tanggung jawab.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

MACHFUD SIDIK

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 267/PJ./2000