Resources / Regulation

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 26/PJ.24/1995

Berlandaskan pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No.9 Tahun 1994, Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 625/KMK.04/1995 tanggal 27 Desember 1994 tentang Tata Cara Pemeriksaan Dibidang Perpajakan, dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-43/PJ.111/1995 tanggal 4 September 1995 tentang Penjelasan Lebih Lanjut Menangani Pelaksanaan Uji Coba Pemeriksaan Sederhana Kantor dan Pemeriksaan Sederhana Lapangan, maka dipandang perlu untuk menyesuaikan kode Nota guna pembuatan Nota Penghitungan yang telah ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-451/PJ/1992 tanggal 18 Desember 1992 tentang Tata Cara Penerbitan STP, SKP, SKPT, SKKPP dan SPb atas PPh, PPN dan PPn BM dengan mempergunakan Komputer, serta menyesuaikan tabel kode ketetapan perjenis pajak, Nomor Ketetapan Pajak
& Daftar pengantar yang telah ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-09/PJ/1992 tanggal 22 Januari 1992 tentang Tata Cara Manual Penerbitan STP, SKP, SKPT, SKKPP, SPb, serta Penetapan Bentuk, Jenis, Kode, Ukuran, dan Warna Formulir Ketetapan Pajak atas PPh, PPN dan PPn BM.

Penyesuaiaan kode nota untuk pembuatan Nota Penghitungan dan tabel kode ketetapan per jenis Pajak adalah sebagai berikut :

  1. Kode Nota pada Nota Penghitungan dikelompokkan sebagai berikut :

    1. Pemeriksaan Sederhana :
    1.1 Pemeriksaan Sederhana Kantor (PSK) :
    1.1.1 Seksi PPh Badan;
    1.1.2 Seksi PPh Perseorangan:
    1.1.3 Seksi Pemotongan/Pemungutan PPh;
    1.1.4 Seksi PPN & PTLL;
    1.2 Pemeriksaan Sederhana Lapangan (PSL) :
    1.2.1 Kantor Pelayanan Pajak;
    1.2.2 Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak;
    1.2.3 Tenaga Ahli (Akuntan Publik):
    2 Pemeriksaan Lengkap (PL):
    2.1. Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak;
    2.2. Tim Gabungan;
    2.3. Kantor Wilayah (Bidang RIKPAN/Tenaga fungsional pemeriksa);
    2.4. Kantor Pusat (Dit .Rikpa/tenaga fungsional pemeriksa).
    Catatan : untuk KPP Tipe B, khusus Nota Penghitungan jenis Pajak Penghasilan pasal 25/29 Badan memakai kode 1.1.1 dan jenis Pajak Penghasilan Pasal 21, 23, 26 memakai kode 1.1.3

Cara pengisian kode Nota pada Formulir Penghitungan Kode Nota yang tercantum pada formulir Nota Penghitungan terdiri dari 3 angka (digit). masing-masing digit menunjukkan asal/sumber pembuat Nota Penghitungan.

| X | X | X |
|___|___|___|

  1. Digit pertama menunjukkan jenis pemeriksaan;
  2. Digit kedua dan ketiga menunjukkan unit yang melakukan pemeriksaan.

Untuk lebih lengkapnya, urutan Kode Nota adalah sebagai berikut :

1.1.1 PSK yang dilakukan oleh Seksi PPh Badan;
1.1.2 PSK yang dilakukan oleh Seksi PPh Perserorangan;
1.1.3 PSK yang dilakukan oleh Seksi Pemotongan/Pemungutan PPh ;
1.1.4 PSK yang dilakukan oleh Seksi PPN dan PTLL;
1.2.1 PSL yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak;
1.2.2 PSL yang dilakukan oleh Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak;
1.2.3 PSL yang dilakukan oleh Tenaga Ahli (Akuntan Publik);
2.0.1 PL yang dilakukan oleh Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak;
2.0.2 PL yang dilakukan oleh Tim Gabungan;
2.0.3 PL yang dilakukan oleh Kantor Wilayah (Bidang RIKPAN/Tenaga fungsional pemeriksa);
2.0.4 PL yang dilakukan oleh Kantor Pusat (Dit.Rikpa/tenaga fungsional pemeriksa);

Contoh :
I 1 I 1 I 4 I Pemeriksaan Sederhana Kantor yang dilakukan oleh Seksi PPN & PTLL
  1. Nomor kode ketetapan per jenis pajak disesuaikan dengan sebagai berikut :

    JENIS PAJAK JENIS SURAT KETETAPAN
    STP SKPKB SKPKBT SKPLB SKPN
    1.1 PPh Pasal 21 101 201 301 401 501
    1.2 PPh Pasal 21 Yang sebenarnya
    tidak terutang
    411
    2.1 PPh Pasal 22 12 202 302 402 502
    2.2 PPh Pasal 22 Impor atas
    Impor/Perolehan
    212 312
    2.3 PPh Pasal 22 yang
    seharusnya tidak terutang
    422
    3.1 PPh Pasal 23 103 203 303 403 503
    3.2 PPh Pasal 23 yang
    seharusnya tidak terutang
    413
    4.1 PPh Pasal 26 104 204 304 404 504
    4.2 PPh Pasal 26 yang seharusnya
    tidak terutang
    414
    5.1. PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi 105 205 305 405 505
    5.2. PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi
    disumbangkan untuk negara *)
    415
    5.3 PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi
    yang seharusnya tidak terutang
    425
    6.1 PPh Pasal 25/29 Badan 106 206 306 405 406
    6.2 PPh Pasal 25/29 Badan yang
    disumbangkan untuk negara *)
    416
    6.3 PPh pasal 25/29 Badan yang
    seharusnya tidak terutang
    426
    7.1 PPN Barang dan Jasa 107 207 307 407 507
    7.2. PPN Barang dan Jasa yang
    ditunda/ditanggung Pemerintah/
    tidak seharusnya ditangguhkan/
    dikreditkan
    117 217 317
    7.3 PPN barang dan Jasa atas
    Impor/Penyerahan
    227 327
    7.4. PPN Barang dan Jasa yang
    seharusnya tidak terutang
    437
    8.1 PPn BM 108 208 308 408 508
    8.2. PPn BM yang ditunda/ditanggung Pemerintah/tidak seharusnya ditangguhkan/ dikreditkan 108 208 308 408 508
    8.3 PPN Barang dan Jasa atas
    Impor/penyerahan
    228 328
    8.4. PPn BM yang seharusnya
    tidak terutang
    438
    9. Bunga Penagihan 109

*) Catatan : Kode diatas berlaku untuk masa dan/atau tahun pajak 1994 ke bawah

Kode Nota dan kode ketetapan per jenis pajak di atas berlaku sejak tanggal surat edaran ini.

A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

ttd.

KARSONO SURJOWIBOWO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 26/PJ.24/1995