Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 26/PJ.433/1996

Sehubungan dengan kesalahan ketik pada SE-22/PJ.4/1996 tanggal 14 Juni 1996 perihal seperti tersebut dalam pokok surat, maka dipandang perlu membetulkan kembali menjadi sebagai berikut :

Pada butir 9 d. Tertulis……..sisa tersebut dapat diperhitungkan dengan PPh atas sewa tanah dan/atau bangunan berikutnya yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 6 diatas.

Seharusnya…….sisa tersebut dapat diperhitungkan dengan PPh atas sewa tanah dan/atau bangunan berikutnya yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 7 diatas.

Demikian untuk diketahui.

AN.DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PENGHASILAN

ttd.

I MADE GDE ERATA

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 26/PJ.433/1996