Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 26/PJ.45/1993

Sehubungan dengan masih saja terjadi keterlambatan dalam penyelesaian SPT Tahunan PPh lebih Bayar yang berdasarkan Laporan KPL.KW.4.2 sampai dengan akhir Juni 1993, terdapat Lebih Kurang 5000 SPT Tahunan PPh Lebih Bayar tahun 1991 yang belum selesai diteliti atau diperiksa, maka dengan ini diinstruksikan kepada Saudara untuk menangani SPT Tahunan PPh Lebih Bayar sebagai berikut :

  1. Terhadap SPT Tahunan PPh Lebih Bayar Tahun Pajak 1991 dan 1992 agar dilakukan upaya pencegahan, sehingga penyelesaiannya tidak melampaui jangka waktu 12 (dua belas) bulan dengan cara :
    1. Kepala KPP dan Kepala Karikpa segera menginventarisasi berkas-berkas SPT Lebih, Bayar yang harus segera diselesaikan, yang berada dalam penanganannya.
    2. Memprioritaskan penyelesaian SPT Tahunan PPh Lebih Bayar tersebut berdasarkan urutan jatuh temponya.
    3. Membuat daftar pengawasan yang setiap bulannya mencantumkan urutan SPT Tahunan PPh Lebih Bayar sesuai dengan urutan jatuh temponya.
    4. Menyelesaikan penelitian atau pemeriksaan SPT Tahunan PPh Lebih Bayar tersebut sebelum melampaui jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak SPT tersebut diterima Wajib Pajak.
  2. Penyelesaian SPT Tahunan PPh Lebih Bayar Tahun Pajak 1993 dan seterusnya dilakukan sebagai berikut :
    1. Setelah dilakukan editing atas setiap SPT Tahunan PPh Lebih Bayar yang masuk, Petugas data Entry merekam data SPT tersebut paling lambat 5 (lima belas) hari setelah SPT Tahunan PPh Lebih Bayar diterima dari Wajib Pajak. Program komputer akan memisahkan SPT yang wewenang penyelesaiannya pada KPP dan SPT yang wewenang penyelesaiannya pada Karikpa.
    2. Print out komputer atas daftar SPT Tahunan PPh Lebih Bayar yang termasuk dalam kelompok pemeriksaan berikutnya SPT-nya harus sudah dikirimkan secara berangsur-angsur ke Karikpa selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah tanggal perekaman dengan tindasan kepada Kepala Kantor Wilayah terkait.
    3. Print out komputer atas daftar SPT Tahunan PPh Lebih Bayar yang termasuk dalam Kelompok penelitian dipegang oleh Kepala Seksi PPh yang bersangkutan.
    4. Berdasarkan print out komputer Kepala Seksi TUP mempersiapkan berkas untuk dikirim ke Karikpa dan Seksi Verifikasi Lapangan. Pengiriman berkas secara lengkap kepada karikpa dilakukan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah tanggal perekaman.
    5. Berdasarkan print out komputer di atas, Kepala Seksi TUP/PD.TUP dan kepala KPP melakukan pengawasan terhadap jalannya berkas SPT Tahunan Lebih Bayar yang dalam penanganannya dan yang harus dikirimkan kepada Karikpa.
    6. Kepala KPP dan Kepala Karikpa berdasarkan print out komputer yang dimilikinya membuat daftar prioritas penyelesaian SPT Tahunan Lebih Bayar sesuai dengan urutan jatuh temponya. Untuk itu baik di Seksi PPh maupun di Karikpa dibuat daftar pengawasan yang mencantumkan semua SPT Tahunan PPh Lebih Bayar yang akan diselesaikan dalam bulan yang bersangkutan.
  3. Agar Kepala KPP mempunyai cukup waktu untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak, maka :
    1. Pemeriksa paling lambat 20 (dua puluh) hari sebelum jatuh tempo SPT Tahunan PPh Lebih Bayar, sudah melakukan pembahasan akhir (clossing conference). Nota Penghitungan dikirimkan kepada Kepala KPP selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sebelum jatuh tempo SPT Tahunan PPh Lebih Bayar. Nota Penghitungan tersebut dikirimkan dengan surat pengantar yang mencantumkan tanggal jatuh tempo SPT tersebut.
    2. Kepala KPP menerbitkan surat ketetapan pajak selambat-lambatnya 5 (lima) hari sebelum SPT tersebut jatuh tempo.
  4. Pada prinsipnya SPT Tahunan PPh Lebih Bayar harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak SPT diterima. Apabila penyelesaian SPT Lebih Bayar melewati jangka waktu 12 (dua belas) bulan maka telah terjadi kelalaian oleh Aparat Direktorat Jenderal Pajak. Oleh karena itu Kepala KPP/Karikpa bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan penyelesaian SPT Lebih Bayar tersebut.

  5. Dalam hal Kepala KPP atau Kepala Karikpa terlambat menyelesaikan penelitian atau pemeriksaan sehingga batas waktu 12 (dua belas) bulan dilampaui, maka sebelum diterbitkan SKKPP atas SPT Tahunan PPh Lebih Bayar, yang bersangkutan wajib melaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah atasannya tentang :
    1. Sebab-sebab terjadinya keterlambatan, secara kronologis mulai dari tanggal penerimaan SPT Tahunan PPh Lebih Bayar sampai dengan tanggal penerbitan Laporan Penelitian atau Laporan Hasil Pemeriksaan.
    2. Nama-nama dan identitas pejabat/petugas yang terkait dalam proses terjadinya keterlambatan penyelesaian penelitian atau pemeriksaan SPT tersebut dengan melampirkan foto copy bukti-bukti administrasinya.
  6. Dalam rangka menegakkan disiplin aparat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, maka diinstruksikan kepada atasan pejabat/petugas yang ikut bertanggung jawab atas keterlambatan penyelesaian SPT Tahunan PPh Lebih Bayar tersebut untuk menerapkan hukuman disiplin kepada yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta menindaklanjuti pelaksanaan sanksi dimaksud.

  7. Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada angka 5 di atas, maka Kepala Kantor Wilayah menginstruksikan kepada :
    1. Kepala KPP dan Kepala Karikpa untuk segera menyelesaikan penelitian atau pemeriksaan atas SPT Tahunan PPh Lebih Bayar yang melampaui jangka waktu 12 (dua belas) bulan tersebut.
    2. Kepala KPP untuk menerbitkan SKKPP sesuai dengan permohonan restitusi yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Lebih Bayar tersebut.
  8. Kepala Kantor Wilayah membetulkan SKKPP yang telah diterbitkan oleh Kepala KPP sebagaimana dimaksud pada angka 7.b di atas dengan menerbitkan Surat Keputusan berdasarkan Laporan Penelitian atau Laporan Hasil Pemeriksaan.

  9. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka peraturan pelaksanaan yang telah diterbitkan sebelumnya yang bertentangan dengan Surat Edaran ini, dinyatakan tidak berlaku lagi.

Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 26/PJ.45/1993