Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 26/PJ.5/2001

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-511/PJ/2001 Tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan Masa Bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, Keterangan dan Dokumen yang Harus Dilampirkan, Serta Buku Petunjuk Pengisiannya yang mulai berlaku tanggal 13 Juli 2001, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Untuk Masa Pajak Juli 2001 dan seterusnya Wajib Pajak Pemungut Pajak Pertambahan Nilai wajib menggunakan formulir SPT PPN sebagaimana ditetapkan pada lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-511/PJ/2001 Tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan Masa Bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, Keterangan dan Dokumen yang Harus Dilampirkan, Serta Buku Petunjuk Pengisiannya.

  2. Untuk pelaporan pemungutan PPN Masa Pajak Juni 2001 dan Masa Pajak sebelumnya yang pelaporannya dilakukan setelah tanggal 13 Juli 2001, Wajib Pajak Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dapat menggunakan formulir SPT PPN sebagaimana disebut pada butir 1 (satu).

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.

Direktur Jenderal,

ttd

HADI POERNOMO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 26/PJ.5/2001