Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 26/PJ.53/1997

Menyusul Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ.53/1997 tanggal 16 Juli 1997 perihal tersebut di atas, bersama ini diberitahukan bahwa dalam pelaksanaan pengawasan dan pelaporan penerimaan Bea Meterai dan PTLL (KPL.KPP.5.8-96 dan KPL.KW.5.8-96) sebagaimana tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-72/PJ.1/1996 tanggal 5 Juli 1996 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ.24/1996 tanggal 9 Agustus 1996, dipandang perlu untuk memberikan penegasan lebih lanjut sebagai berikut :

  1. Kode Laporan Hasil Penjualan Benda Meterai dan Penerimaan Bea Meterai dan PTLL dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak, semula KPL.KPP.5.10 berubah menjadi KPL.KPP.5.8-96 dan disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP di wilayahnya masing-masing dengan tindasan ke Direktur PPN dan PTLL Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak tiap triwulan sesuai dengan tahun anggaran.
  2. Kepala Kantor Wilayah DJP menyampaikan Laporan Hasil Penjualan Benda Meterai dan Penerimaan Bea Meterai dan PTLL kepada Direktur PPN dan PTLL Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak tiap triwulan sesuai dengan tahun anggaran dalam bentuk KPL.KW.5.8-96.
  3. Kolom 2 (Jenis Penerimaan) pada KPL.KPP.5.8-96 dan KPL.KW.5.8-96 diisi secara rinci Penjualan Benda Meterai oleh PT. Pos Indonesia dan PT. Bank Rakyat Indonesia (contoh terlampir).
  4. Penjualan Benda Meterai oleh PT. BRI (Persero) direncanakan dimulai pada triwulan II tahun 1997. Demikian untuk mendapat perhatian Saudara.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 26/PJ.53/1997