Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 27/PJ/2006

Dalam rangka Penggalian potensi perpajakan dan pengamanan penerimaan pajak dengan memanfaatkan Sistem Blip yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, telah ditambahkan poin baru (nomor 8) dalam Sistem tersebut mengenai Daftar Penghasilan yang besarnya lebih dari Rp. 100 juta yang berasal dari Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh. Atas data tersebut agar ditindaklanjuti sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-24/PJ./2006 tanggal 19 Oktober 2006 tentang Pemanfaatan Blip, dengan ketentuan tambahan sebagai berikut :

  1. Penelitian internal atas output BLIP dimaksud, dilakukan atas SPT Tahunan PPh Wajib Pajak untuk tahun pajak 2004 dan 2005.

  2. Khusus untuk data Blip poin 8 dimaksud, pelaporannya agar dilakukan sebagai berikut :

    Kegiatan yang dilakukan tanggal 1 sampai dengan tanggal 15 setiap bulan, dilaporkan pada tanggal 20 bulan yang bersangkutan.
    Kegiatan yang dilakukan tanggal 16 sampai dengan akhir bulan dilaporkan pada tanggal 7 bulan berikutnya.
    Laporan tersebut agar dikirimkan ke Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktorat Potensi dan Sistem Perpajakan.

Demikian untuk diperhatikan dan diiaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Direktur Jenderal,

ttd.

Darmin Nasution
NIP 30605098

Tembusan :
1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan DJP.

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 27/PJ/2006