Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 27/PJ.41/2000

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2000 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi Yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 390/KMK.04/2000 tentang Pelaksanaan Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi Yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

  1. Setiap Orang Pribadi yang akan bertolak ke luar negeri selain mereka yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2000, diwajibkan membayar Pajak Penghasilan Pasal 25 (Fiskal Luar Negeri) sebesar :
    1. Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap orang setiap kali bertolak ke luar negeri dengan menggunakan pesawat udara;
    2. Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap orang setiap kali bertolak ke luar negeri dengan menggunakan kapal laut.
  2. Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam angka 1, dilaksanakan dengan menggunakan Tanda Bukti Pembayaran Fiskal Luar Negeri (TBPFLN) di Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri (UPFLN) di bandar udara atau pelabuhan laut keberangkatan ke luar negeri maupun tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.

  3. Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana tercantum dalam Tanda Bukti Pembayaran Fiskal Luar Negeri (TBPFLN) yang dibayar sendiri oleh :
    1. Karyawan yang tidak mendaftarkan diri atau tidak mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tidak dapat dikreditkan dengan pembayaran PPh Pasal 21 karena merupakan pembayaran PPh Pasal 25;
    2. Karyawan yang telah mempunyai NPWP, tidak dapat dikreditkan dengan pembayaran PPh Pasal 21 maupun dengan angsuran masa PPh Pasal 25 dalam tahun berjalan.
  4. Pembayaran Fiskal Luar Negeri oleh Orang Pribadi yang telah mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak dan memperoleh NPWP, dapat dikreditkan terhadap PPh terutang dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang bersangkutan.

  5. Pembayaran Fiskal Luar Negeri oleh Orang Pribadi atau karyawan yang ditanggung pemberi kerja, dapat dikreditkan terhadap PPh terutang dalam SPT Tahunan PPh pemberi kerja sepanjang kepergian karyawan yang bersangkutan dalam rangka tugas (dinas) untuk kepentingan perusahaan dan hanya berlaku untuk karyawan dari pemberi kerja tersebut, namun tidak termasuk anggota keluarga karyawan (isteri dan anak).

  6. Pembayaran Fiskal Luar Negeri oleh Orang Pribadi atau karyawan yang bertolak ke luar negeri yang ditanggung pemberi kerja, tidak dapat dikreditkan dengan kewajiban pembayaran PPh Pasal 21 maupun angsuran masa atau bulanan PPh Pasal 25 pemberi kerja dalam tahun berjalan, karena kewajiban penyetoran PPh Pasal 25 Orang Pribadi yang bertolak ke luar negeri merupakan angsuran pajak dalam tahun berjalan yang dapat dikreditkan dengan jumlah Pajak Penghasilan pada akhir tahun pajak yang bersangkutan sebagaimana di atur dalam Pasal 25 ayat (8) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994.

  7. Pada saat Surat Edaran ini mulai berlaku, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-47/PJ.41/1995 tanggal 16 Oktober 1995 mengenai Penegasan tentang Pengkreditan Fiskal Luar Negeri dinyatakan tidak berlaku.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

MACHFUD SIDIK

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 27/PJ.41/2000