Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 27/PJ.43/2001

Bersama ini disampaikan fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-523/PJ/2001 tanggal 18 Juli 2001 tentang Tarif dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh Industri dan Eksportir Yang Bergerak Dalam Sektor Perhutanan, Perkebunan, Pertanian dan Perikanan, Atas Pembelian Bahan-bahan Untuk Keperluan Industri atau Ekspor Mereka Dari Pedagang Pengumpul. Untuk kelancaran pelaksanaannya, beberapa hal yang perlu mendapat perhatian adalah sebagai berikut:

  1. Bahwa dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 392/KMK.03/2001 tanggal 4 Juli 2001 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tentang Penunjukan Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan, serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya, maka badan usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian dan perikanan ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul. Sebagai contoh yang ditunjuk sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah antara lain: industri plywood, industri tepung tapioka, eksportir kayu gelondongan, industri ikan kaleng, pengusaha cold storage dan lain-lain.

  2. Adapun besarnya pungutan, saat terutangnya pajak, serta tata cara penyetoran dan pelaporan atas pemungutan PPh Pasal 22 oleh pemungut sebagaimana dimaksud dalam butir 1 adalah sebagai berikut:
    1. Besarnya Pungutan adalah 1.5% (satu koma lima persen) dari harga pembelian, dan merupakan pembayaran pendahuluan yang dapat diperhitungkan dengan pajak terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan;
    2. Pajak Penghasilan Pasal 22 terutang dan dipungut pada saat pembelian;
    3. Badan usaha industri dan eksportir selaku Pemungut Pajak Wajib menerbitkan Bukti Pemungutan PPh Pasal 22. adapun bukti Pemungutan PPh Pasal 22 yang digunakan adalah sesuai dengan bentuk formulir F.1.1.33.04 sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-506/PJ/2001 tanggal 11 Juli 2001 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-108/PJ.1/1996 tentang Bentuk Formulir Pemotongan dan Pemungutan PPh sebagaimana telah diubah dengan KEP-02/PJ.1/2000.
    4. Pemungut Pajak wajib menyetorkan PPh Pasal 22 yang dipungut paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan takwin berikutnya dengan menggunakan formulir Surat Setoran Pajak ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro;
    5. Pemungut Pajak wajib menyampaikan laporan mengenai Pajak Penghasilan Pasal 22 yang telah dipungut dan telah disetor setiap bulan kepada Kantor Pelayanan Pajak di tempat kedudukan Pemungutan Pajak paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 22 yang dilampiri Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 dan lembar ke tiga Surat Setoran Pajak. Adapun SPT Masa yang digunakan adalah sesuai dengan bentuk formulir F.1.1.32.02 sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-506/PJ/2001.

Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya dan disebarluaskan di wilayah kerja masing-masing.

Direktur Jenderal,

ttd

HADI POERNOMO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 27/PJ.43/2001