Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 27/PJ.52/1998

Sehubungan dengan telah berlakunya Perjanjian Kerjasama untuk wilayah A di Celah Timor sejak tanggal 9 Februari 1991 yang telah diundangkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1991 tanggal 7 Januari 1991, maka untuk kelancaran pengenaan PPN dan atau PPn BM di Wilayah Kerjasama Zona A Celah Timor dengan ini diberikan penegasan tentang perlakuan PPN dan atau PPn BM atas pemasukan Barang Kena Pajak dan atau pemanfaatan Jasa kena Pajak yang berkaitan dengan kegiatan di Wilayah Kerjasama Zona A Celah Timor sebagai berikut

  1. Barang Kena Pajak
    1. Sesuai dengan Pasal 13 Taxation Code Perjanjian Kerjasama Celah Timor, Barang Kena Pajak dikenakan PPN dan atau PPn BM apabila Barang Kena Pajak tersebut dipindahkan secara permanen ke daerah Pabean Republik Indonesia dari Wilayah Kerjasama Zona A Celah Timor

    2. Tata cara pengenaan PPN dan PPn BM terhadap Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam butir 1 adalah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 beserta peraturan-peraturan pelaksanaan.

    3. Barang Kena Pajak yang dimasukan ke Wilayah Kerjasama Zona A melalui Daerah Pabean Indonesia tidak dikenakan PPN dan atau PPn BM pada saat impor maupun pada saat pemasukan ke Wilayah Kerjasama Zona A

    4. Tata cara yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan atas pemasukan Barang Kena Pajak ke Wilayah Kerjasama Zona A sebagaimana dimaksud dalam butir 3, berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Kepabeanan jo Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 574/KMK.05/1996 tentang Tata Laksana Impor Sementara

  2. Jasa Kena Pajak
    Atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak yang dimanfaatkan baik secara langsung maupun tidak langsung yang berhubungan dengan kegiatan di Wilayah Kerjasama Zona A, perlakuan PPN adalah sebagai berikut :

    1. Atas jasa kena pajak yang dilakukan secara fisik di Wilayah Kerjasama Zona A dan atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan di daerah Pabean Indonesia yang melekat pada atau ditujukan untuk barang bergerak dan atau barang tidak bergerak di Wilayah Kerjasama Zona A, dikenakan PPN

    2. Atas Jasa Kena Pajak yang dilakukan di Australia atau Negara Ketiga yang melekat pada atau ditujukan untuk barang bergerak dan atau barang tidak bergerak di Wilayah Kerjasama Zona A, dikenakan PPN.

    3. Dasar Pengenaan Pajak untuk Jasa Kena Pajak sebagaimana disebut dalam butir 1 adalah 50% dari Nilai Penggantian.

    4. Tata cara pembayaran PPN yang terutang atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak sebagaimana disebut dalam butir 1 oleh kontraktor Bagi Hasil di bidang Minyak dan Gas Bumi di Wilayah Kerjasama Zona A, berlaku ketentuan sesuai Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1988 tentang penunjukan Badan-badan Tertentu dan Bendaharawan untuk Memungut dan Menyetor Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

A. ANSHARI RITONGA

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 27/PJ.52/1998