Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 27/PJ.6/1998

Sebagai upaya penertiban penyampaian usulan penetapan angka kredit oleh masing-masing pejabat fungsional Penilai PBB, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :

  1. Angka kredit bagi pejabat fungsional Penilai PBB ditetapkan Nihil jika usulan tidak sesuai dengan angka IV butir 3 huruf a sampai dengan c Surat Edaran Bersama Menteri Keuangan RI dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor
    SE-84/MK/1989 tanggal 18 Oktober 1989.
    48/SE/1989

  2. Usul penetapan angka kredit dari masing-masing pejabat fungsional Penilai PBB harus disampaikan selambat-lambatnya tanggal 31 Januari untuk masa penilaian Juli-Desember dan tanggal 31 Juli untuk masa penilaian Januari-Juni.
    Angka kredit yang disampaikan oleh pejabat fungsional Penilai PBB yang melebihi jangka waktu tersebut akan diberikan nilai Nihil.
    Angka Kredit masa penilaian Januari-Juni 1998 dan sebelumnya masih diberikan kesempatan kepada pejabat fungsional Penilai PBB untuk menyampaikan usulan penetapan angka kredit dimaksud selambat-lambatnya sampai dengan tanggal 31 Oktober 1998.

  3. Angka kredit yang ditetapkan harus mempertimbangkan kewajaran dan sesuai dengan tugas masing-masing pejabat fungsional Penilai PBB sebagaimana diatur dalam surat edaran bersama sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

ttd

MACHFUD SIDIK

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 27/PJ.6/1998