Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 28/PJ.23/1986

Sebagaimana diketahui, bahwa kewajiban pajak subyektif dari karyawan/karyawati Indonesia (menetap di Indonesia) sebagai Subyek Pajak dalam negeri adalah selama Tahun Pajak dan tidak mengenal adanya Bagian Tahun Pajak. Dengan demikian penghitungan akhir PPh Pasal 21 pada Formulir 1721A-1 bagi karyawan/karyawati tersebut yang baru mulai bekerja pada pertengahan tahun, didasarkan atas penghasilan sebenarnya yang diterima dalam tahun takwim yang bersangkutan (tidak disetahunkan), mengingat penghasilan netto yang diketahui oleh pemberi kerja untuk seluruh Tahun Pajak yang bersangkutan adalah jumlah penghasilan netto mulai saat yang bersangkutan bekerja sampai dengan akhir tahun. Cara penghitungan ini adalah sama dengan cara penghitungan untuk karyawan/karyawati yang berhenti bekerja atau putus hubungan kerja dalam tahun berjalan, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (2) Buku Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21 dan Pasal 26 Tahun 1986.

  • Untuk menghindari terjadinya kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 pada akhir tahun dalam penghitungan tahunannya, maka penghitungan PPh Pasal 21 bulanannya dilakukan sesuai contoh sebagai berikut :

    Tn. A dengan status kawin, belum punya anak, bekerja sebagai karyawan tetap pada PT. B sejak 1 September 1986 dengan gaji Rp. 500.000,- sebulan dan iuran pensiun yang dibayar tiap bulan adalah Rp. 10.000,-

    Penghitungan PPh Pasal 21 :

    Gaji sebulan :

    Rp. 500.000,-

    Potongan :

    – Biaya jabatan 5% x Rp.500.000,- =

    Rp. 25.000,-

    – Biaya pensiun =

    Rp. 10.000,-

    Rp. 35.000.,-

    ——————–

    ———————

    Penghasilan netto

    Rp. 465.000,-

    Penghasilan netto setahun : 4 x Rp.465.000,- =
    (dihitung sejak mulai bekerja s/d akhir tahun)

    Rp.1.860.000,-

    PTKP setahun :

    – Wajib Pajak sendiri

    Rp. 960.000,-

    – Tambahan Wajib Pajak yang kawin

    Rp. 480.000,-

    Rp.1.440.000,-

    ——————-

    ———————

    PKP

    Rp. 420.000,-

    PPh Pasal 21 : 15% x Rp. 420.000,- = Rp. 63.000,-
    PPh Pasal 21 sebulan = Rp. 63.000,- : 4 = Rp. 15.750,-
    ===========
  • Bagi karyawan/karyawati asing yang baru datang dan bekerja di Indonesia atau berhenti bekerja serta meninggalkan Indonesia pada pertengahan tahun, mengingat yang bersangkutan berada di Indonesia, jadi juga kewajiban pajak subyektifnya, hanya meliputi Bagian Tahun Pajak, maka untuk menghitung PPh Pasal 21-nya penghasilan yang bersangkutan harus disetahunkan, sebagaimana ditegaskan dalam SE DJP Nomor SE-08/PJ.23/1986 tanggal 6 Maret 1986 (Seri PPh Pasal 21-23).

  • Cara penghitungan sebagaimana tersebut pada butir 1 dan 2 di atas diberlakukan mulai tahun takwim 1986, dan oleh karenanya diharapkan agar dapat disebar luaskan kepada para Pemotong Pajak PPh Pasal 21 di wilayah Saudara.

  • DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    ttd

    SALAMUN A.T.

    Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 28/PJ.23/1986