Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 28/PJ.433/1989

Sehubungan dengan adanya surat dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak Manado nomor : S-393/WPJ.09/KI.11/1989 tanggal 31 Maret 1989 dan surat Dewan Pengurus Pusat Gabungan Perusahaan Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) nomor : 006/GPBSI-Pst/III/1988 tanggal 29 Maret 1988 perihal seperti tersebut pada pokok surat, bersama ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :

  1. Pembayaran sewa film dari pengusaha bioskop kepada pemilik atau distributor film dengan nama dan bentuk apapun adalah merupakan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.

  2. Dengan demikian meskipun pengusaha bioskop yang melakukan pembayaran sewa film menggunakan istilah lain selain sewa, seperti pembayaran bagian pemilik film, biaya film dan sebagainya, atas pembayaran tersebut tetap terhutang PPh Pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto.

Demikian untuk menjadikan perhatian Saudara.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PENGHASILAN,

ttd

Drs. WAHONO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 28/PJ.433/1989