Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 28/PJ.5/1989

Bersama ini disampaikan Surat Menteri Muda Keuangan selaku Pgs Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-787/PJ.5/1989 tanggal 8 Juni 1989 ditujukan kepada Ketua Penanggung Jawab Pusat Pemeriksaan Khusus Restitusi Pajak (BPKP), mengenai NPWP Pembeli atau Penerima Jasa dalam Faktur Pajak agar dapat dipakai sebagai pedoman dalam menangani masalah yang sama.

A.n. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
KEPALA SUB BAGIAN TATA USAHA

ttd

Dra. TITIEK MARLIAH A.

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 28/PJ.5/1989