Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 28/PJ.53/2003

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 418/KMK.03/2003 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Boga Atau Katering, bersama ini disampaikan Keputusan Menteri Keuangan dimaksud. Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian adalah:

  1. Atas penyerahan Jasa Boga atau Katering telah dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sejak berlakunya Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Penerbitan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 418/KMK.03/2003 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Boga Atau Katering dimaksudkan untuk memberi penegasan saja.

  2. Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Boga atau Katering adalah sebagai berikut:
    1. Sebelum diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 418/KMK.03/2003, perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Jasa Boga atau Katering mengacu pada ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ.53/2000 tentang PPN Atas Penyerahan Makanan Dan Minuman Oleh Restauran.
    2. Setelah diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 418/KMK.03/2003, perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Jasa Boga atau Katering mengacu pada ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 418/KMK.03/2003 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Boga Atau Katering.
  3. Yang dimaksud dengan Jasa Boga atau Katering adalah penyediaan makanan dan atau minuman lengkap beserta peralatan dan petugasnya maupun tidak, untuk keperluan tertentu berdasarkan kontrak atau perjanjian tertulis atau tidak tertulis. Tidak termasuk Jasa Boga atau Katering adalah penyerahan makanan dan minuman dalam rangka usaha restauran oleh pengusaha restauran baik untuk disantap di tempat (restauran) maupun dibawa pulang (take away) atau delivery order.

  4. Atas penyerahan Jasa Boga atau Katering dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar Penggantian yaitu nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh Pengusaha Jasa Boga Atau Katering karena penyerahan Jasa Boga atau Katering, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.

  5. Pengusaha hotel, restauran, rumah makan, warung dan sejenisnya yang melakukan usaha katering wajib dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan melakukan pembukuan terpisah antara usaha restauran atau sejenis dengan usaha jasa boga atau katering. Atas penyerahan makanan dan atau minuman dalam rangka usaha Jasa Boga atau Katering oleh pengusaha tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, namun terhadap penyediaan makanan dan atau minuman dalam rangka usaha hotel, restauran, rumah makan, warung dan sejenisnya, tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

  6. Dengan berlakunya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ.53/2000 tentang PPN Atas Penyerahan Makanan Dan Minuman Oleh Restauran, dinyatakan tidak berlaku.

  7. Sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas, kepada para Kepala Kantor Pelayanan Pajak diminta agar segera melakukan penelitian terhadap pemenuhan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Boga atau Katering yang dilakukan oleh Pengusaha Jasa Boga atau Katering di wilayah kerja Saudara.

Demikian untuk mendapat perhatian dan disebarluaskan pada wilayah kerja masing-masing.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 28/PJ.53/2003