Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 28/PJ.6/2003

Menindak lanjuti Surat Edaran nomor : SE-25/PJ.6/2003 tanggal 30 Juni 2003 tentang Pembayaran PBB On Line Nasional Melalui Fasilitas ATM Bank xxx, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.

Pembayaran PBB On Line Nasional Melalui Fasilitas ATM Bank xxx adalah pembayaran PBB terhutang menggunakan kartu ATM Bank xxx dengan memasukkan kode NOP dan tahun pajak terhutang dengan contoh alur pembayaran PBB melalui ATM xxx sebagaimana terlampir.

2.

Mulai hari Jum’at tanggal 11 Juli 2003 pembayaran PBB untuk objek pajak di wilayah Indonesia memasuki tahap READY BY SYSTEM, yaitu telah dapat dilakukan melalui fasilitas perbankan elektronik menggunakan ATM xxx di seluruh Indonesia.

3.

Untuk acara launching pembayaran PBB on line nasional (PEKAN PANUTAN PEMBAYARAN NASIONAL) direncanakan akan dilaksanakan. pada bulan Agustus 2003 bersamaan dengan Hari Teknologi, sedangkan pihak bank xxx akan mengadakan acara launching pembayaran. PBB on line nasional di acara GEBYAR xxx stasiun Indosiar setelah PEKAN PANUTAN PEMBAYARAN NASIONAL dilaksanakan.

4.

Pembayaran PBB melalui fasilitas perbankan elektronik secara on-line dikembangkan untuk meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dan tertib administrasi pembayaran PBB. Secara umum pembayaran PBB melalui fasilitas perbankan elektronik memiliki kelebihan sebagai berikut :

a.

Dari sisi pelayanan kepada Wajib Pajak :

1.)

Waktu pelayanan pembayaran selama 24 jam penuh termasuk pada hari libur ;

2)

Tidak perlu membawa uang tunai untuk membayar pajak terhutang;

3)

Dapat dibayarkan melalui kurang lebih 2200 unit ATM xxx di seluruh Indonesia;

4)

Dapat membayar semua pajak terhutang di seluruh Indonesia hanya dari salah satu ATM xxx;

5)

Membayar PBB lebih nyaman dan fleksibel sesuai aktivitas Wajib Pajak;

6)

Sebagai salah satu Tempat Pembayaran PBB alternatif kepada Wajib Pajak untuk membayar pajak terhutang ;

7)

Struk ATM diakui sebagai bukti pembayaran yang sah dan sebagai pengganti STTS.

b.

Dari sisi administrasi :

1)

Komunikasi data pembayaran menggunakan jaringan real time on-line, sehingga menyajikan data pembayaran secara cepat dan akurat;

2)

Proses rekonsiliasi pembayaran dilakukan secara cepat dan terpusat, yaitu secara harian oleh Direktorat PBB dan BPHTB dengan xxx;

3)

Proses pelimpahan hasil penerimaan PBB dari ATM Bank xxx dilakukan secara otomatis ke Bank Persepsi yang menerima pembayaran PBB melalui ATM xxx;

4)

Pelaporan dilakukan melalui sistem, baik pelaporan dari xxx ke Direktorat PBB dan BPHTB maupun dari Direktorat PBB dan BPHTB ke KPPBB;

5)

Tidak perlu dilakukan perekaman STTS, karena status lunas secara otomatis akan terekam dalam basis data pada saat selesai dilakukan pembayaran.

5.

Untuk kelancaran pelaksanaannya, diminta agar Saudara melaksanakan hal-hal sebagai berikut :

a.

Mempelajari dan memahami tata cara pembayaran dan pelimpahan hasil penerimaan PBB melalui fasilitas perbankan elektronik sebagaimana yang diatur dalam SKB empat Dirjen ;

b.

Mencetak dan mengirimkan LMP PBB, DRPM PBB ke Dipenda. ( kecamatan/kelurahan ) sebagaimana yang diatur dalam lampiran III poin tujuh pada SKB empat Dirjen ;

c.

Melakukan koordinasi dengan instansi terkait lainnya, seperti Bank Persepsi PBB yang menerima pelimpahan pembayaran PBB melalui fasilitas perbankan elektronik dan Pemerintah Daerah setempat;

d.

Mensosialisasikan secara aktif fasilitas pembayaran melalui ATM ini kepada para Wajib Pajak, termasuk kepada para pegawai di lingkungan instansi Saudara;

e.

Apabila terdapat pemecahan atau penggabungan wilayah pada wilayah Saudara supaya segera menyampaikan back up. data hasil pemecahan atau penggabungan wilayah ke Direktorat PBB dan BPHTB;

f

Mengingat pentingnya peranan KP PBB dalam pembayaran PBB on line nasional ini supaya Saudara segera mengirimkan back up data setelah cetak massal setiap tahunnya ke Direktorat PBB dan BPHTB;

g.

Khusus KP PBB yang belum mengirimkan back up data tambahan/data yang belum masuk pada data hasil cetak massal tahun 2003, diminta untuk segera menyampaikan back up data tersebut;

h.

Bagi Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PBB melalui ATM bank xxx pada tahun 2003 periode pembayaran bulan Februari sampai November 2003 akan memperoleh poin dari bank xxx untuk memperebutkan hadiah tunai berupa mobil yang akan di undi pada bulan Desember 2003.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

a.n. Direktur Jenderal
Direktur PBB dan BPHTB

ttd

Suharno
NIP 060035801

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 28/PJ.6/2003