Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 29/PJ./2003

Sehubungan dengan masih banyaknya pertanyaan mengenai perlu tidaknya cap dan tanda tangan pada Surat Setoran Pajak (SSP) Khusus, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. SSP Khusus adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak terutang ke Kantor Penerima Pembayaran yang dicetak oleh Kantor Penerima Pembayaran dengan menggunakan mesin transaksi dan atau alat lainnya yang isinya sesuai dengan yang ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/ 2001 tentang Bentuk Surat Setoran Pajak sebagaimana telah bcberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-194/PJ/2003, dan mempunyai fungsi yang sama dengan SSP Standar dalam administrasi perpajakan;
  1. SSP Khusus dicetak :
    a) pada saat transaksi pembayaran atau penyetoran pajak sebanyak 2 (dua) lembar, yang berfungsi sama dengan lembar ke-1 dan lembar ke-3 SSP Standar;
    b) terpisah sebanyak 1 (satu) lembar, yang berfungsi sama dengan lembar ke-2 SSP Standar untuk diteruskan ke KPKN sebagai lampiran Daftar Nominatif Penerimaan (DNP).

  2. SSP Khusus dapat diperbanyak yang berfungsi sama dengan lembar ke-lima SSP Standar sebagai pengganti bukti potong/bukti pungut, dengan diberi cap dan tanda tangan oleh pejabat yang berwenang oleh Kantor Penerima Pembayaran;

  3. SSP Khusus paling sedikit memuat keterangan-keterangan : NPWP, Nama WP, Identitas Kantor Penerima Pembayaran, Kode MAP, Kode Jenis Pajak dan Kode Jenis Setoran, Masa dan atau tahun pajak, Nomor Ketetapan (untuk pembayaran STP, SKPKB atau SKPKBT; Jumlah dan tanggal pembayaran; dan Nomor Transaksi Bank (NTB) atau Nomor Transaksi Pos (NTP) dan atau Nomor transaksi Pembayaran Pajak (NTPP);

  4. Berdasarkan hal – hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa :
    a) Untuk SSP Khusus sebagaimana dimaksud dalam angka 2 tidak diharuskan adanya cap dan tanda tangan pejabat yang berwenang dari Kantor Penerima Pembayaran;
    b) Pembubuhan cap dan tanda tangan dimaksud hanya untuk lembar hasil perbanyakan sebagaimana dimaksud dalam angka 3;
    c) Dengan demikian, SSP Khusus yang dilaporkan oleh Wajib Pajak ke KPP tidak perlu dibubuhi cap dan tanda tangan pejabat yang berwenang dari Kantor Penerima Pembayaran;
    d) Bentuk formulir SSP Khusus tidak harus sama dengan SSP Standar, namun harus memuat elemen-elemen dimaksud dalam angka 4.

  5. Namun demikian, Direktorat Jenderal Anggaran melalui surat nomor S-906/A/2003 tanggal 17 Maret 2003 tentang SSP Khusus, mensyaratkan adanya cap dan tanda tangan dari Kantor Penerima Pembayaran Untuk SSP Khusus , cap dan tanda tangan hanya diperlukan apabila SSP Khusus dicetak oleh Kantor Penerima Pembayaran untuk diteruskan ke Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana diatur pada angka 2 butir b tersebut di atas.

  6. Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan SSP Khusus yang telah memuat elemen-elemen sebagaimana dimaksud dalam angka 3 di atas, maka SSP Khusus tersebut telah merupakan Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud dalam KEP-169/PJ/2001 tentang Bentuk Surat Setoran Pajak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan KEP-194/PJ/2003 sehingga Wajib Pajak tidak perlu lagi melampirkan SSP Standar.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

DIREKTUR JENDERAL

ttd

HADI POERNOMO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 29/PJ./2003