Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 30/PJ/2003

Untuk lebih meningkatkan tertib administrasi dan keseragaman dalam pengajuan permohonan penerbitan Piagam Penghargaan Pensiunan Pegawai Direktorat Jenderal Pajak (setara Sertifikat Konsultan Pajak), dengan ini disampaikan bahwa terdapat perubahan pada lampiran permohonan penerbitan Piagam Penghargaan dimaksud, yaitu yang semula melampirkan pas foto hitam putih ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar, diubah menjadi pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar dan ukuran 2 x 3 sebanyak 3lembar, dengan ketentuan untuk pria berpakaian sipil lengkap dan untuk wanita berpakaian nasional.

Demikian untuk diketahui.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 30/PJ/2003