Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 30/PJ/2008

Sehubungan dengan penerbitan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 26/PJ/2008 tentang Tata Cara Penanganan Wajib Pajak yang Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dengan Pengguna Ganda, dengan ini disampaikan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut untuk dilaksanakan. Dalam pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan suatu sarana dalam administrasi perpajakan yangdipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak. Oleh karena itu setiap Wajib Pajakhanya diberikan satu NPWP. Selain itu NPWP juga dipergunakan untuk menjaga ketertiban dalampembayaran pajak serta dalam pengawasan administrasi perpajakan. Dalam hal berhubungan dengandokumen perpajakan, Wajib Pajak diwajibkan mencantumkan NPWP yang dimilikinya.

  1. Dalam peraturan tersebut antara lain diatur :
    1. Terhadap Wajib Pajak yang memiliki NPWP dengan Pengguna Ganda diterbitkan NPWP Baru, termasuk terhadap Wajib Pajak dengan status cabang/isteri. Penerbitan NPWP Baru dilakukandengan menerbitkan Kartu NPWP Baru, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Baru, dan/atau SuratPengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) Baru bagi Wajib Pajak yang dikukuhkan sebagaiPengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai pengganti Kartu NPWP Lama, SKT Lama, dan/atau SPPKPLama.
    2. Penerbitan Kartu NPWP Baru, SKT Baru, dan/atau SPPKP Baru sebagaimana disebut pada butir1 dilakukan oleh KPP paling lama 5 (lima) hari kerja setelah Keputusan Direktur Jenderal Pajakyang memutuskan pemberian NPWP Baru sebagai pengganti NPWP Lama diterbitkan, dengantata cara sebagaimana diatur dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor26/PJ/2008.
    3. NPWP Baru sebagaimana dimaksud pada butir 1 mulai berlaku sejak tanggal diterbitkan.
    4. Setelah NPWP Baru berlaku :
      1. Segala pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan wajib menggunakan NPWP Baru.
      2. Surat Keputusan, surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keterangan,Pemindahbukuan serta produk administrasi perpajakan lainnya yang diterbitkan olehDirektorat Jenderal Pajak setelah NPWP Baru berlaku, harus menggunakan NPWP Baru.
      3. Sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan :
        1) Hak dan kewajiban Wajib Pajak yang telah dilaksanakan dengan menggunakanNPWP Lama sebelum NPWP Baru berlaku, tetap diakui keabsahannya.
        2) Berkas Wajib Pajak, Data Wajib Pajak dan Informasi Perpajakan yangmenggunakan NPWP Lama sebelum NPWP Baru berlaku, tetap diakuikeabsahannya.
        3) Surat Keputusan, surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, SuratKeterangan, Pemindahbukuan serta produk adminstrasi perpajakan lainnyayang telah diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, dengan menggunakanNPWP Lama sebelum NPWP Baru berlaku, tetap diakui keabsahannya.
    5. Wajib Pajak dapat menggunakan Formulir Perpajakan Lama, Formulir Faktur Pajak StandarLama dan Formulir Bukti Pemotongan/Pemungutan dengan NPWP Lama paling lama sampaidengan akhir bulan ketiga setelah bulan berlakunya NPWP Baru.
    6. Penggunaan Formulir Perpajakan, Formulir Faktur Pajak Standar dan Formulir BuktiPemotongan/Pemungutan dengan NPWP Lama serta Formulir Perpajakan, Formulir Faktur PajakStandar dan Formulir Bukti Pemotongan/Pemungutan dengan NPWP Baru dilakukan dengan tatacara sebagaimana diatur dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor26/PJ/2008.
    7. Dalam jangka waktu sampai dengan akhir bulan ketiga setelah bulan berlakunya NPWP Barudan sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diatur hal-halsebagai berikut :
      Dokumen perpajakan yang diterbitkan atau diterima oleh Wajib Pajak denganmenggunakan NPWP Lama tetap diakui keabsahannya.
      Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Wajib Pajak dengan menggunakan NPWP Lama danmelanjutkan nomor urut sesuai NPWP Lama tetap diakui keabsahannya dan bagipenerima Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan.
      Bukti Pemotongan/Pemungutan yang diterbitkan oleh Wajib Pajak denganmenggunakan NPWP lama tetap diakui keabsahannya dan bagi penerima BuktiPemotongan/Pemungutan tersebut dapat dikreditkan.
      Dokumen pengkreditan yang diterima oleh Wajib Pajak dengan menggunakan NPWPLama tetap diakui keabsahannya dan dapat dikreditkan.

  1. Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak dengan status pusat terdaftar antara lain harusmelakukan hal-hal sebagai berikut :
    1. Menerbitkan Kartu NPWP, SKT dan/atau SPPKP Baru, paling lama 5 (lima) hari kerja setelahKeputusan Direktur Jenderal Pajak yang memutuskan pemberian NPWP Baru sebagaipengganti NPWP Lama diterbitkan dan dilakukan secara jabatan dan tanpa pemeriksaan.
    2. Memberitahukan kepada KPP tempat Wajib Pajak dengan status cabang/isteri terdaftar perihalpenerbitan NPWP Baru sebagaimana dimaksud pada butir 1 (satu) melalui fax paling lambat 1(satu) hari setelah tanggal penerbitan Kartu NPWP Baru, sesuai Lampiran I-2 PeraturanDirektur Jenderal Pajak Nomor 26/PJ/2008.
    3. Mengirimkan surat pemberitahuan mengenai penggantian NPWP disertai Kartu NPWP, SKT dan/atau SPPKP Baru, paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah Keputusan Direktur JenderalPajak yang memutuskan pemberian NPWP Baru sebagai pengganti NPWP Lama diterbitkan,sesuai Lampiran I-1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 26/PJ/2008.
    4. Melakukan sosialisasi kepada Wajib Pajak yang NPWP-nya diganti mengenai hak dan kewajibanWajib Pajak sebagai konsekwensi dari penggantian NPWP.
    5. Membuat Berita Acara Penggantian NPWP dan Perekaman Berkas Wajib denganmenggunakan NPWP Baru, sesuai lampiran Surat Edaran ini.
    6. Merekam data SPT yang masih menggunakan NPWP Lama yang tidak bisa direkam di SIDJPatau yang selama ini hanya diterima secara manual dengan menggunakan NPWP baru.

  1. Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak dengan satus cabang terdaftar antara lain harus melakukanhal-hal sebagai berikut :
    1. Melakukan inventarisasi dan penelitian, apakah Wajib Pajak yang ditetapkan mendapatkanNPWP Baru berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak juga terdaftar dengan statuscabang/isteri di unit Saudara.
    2. Dalam hal terdapat Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 1, Saudara harusmenerbitkan Kartu NPWP, SKT dan/atau SPPKP Baru paling lama 5 (lima) hari kerja setelahKeputusan Direktur Jenderal Pajak yang memutuskan pemberian NPWP Baru sebagaipengganti NPWP Lama diterbitkan dan dilakukan secara jabatan dan tanpa pemeriksaan.
    3. Penerbitan Kartu NPWP, SKT dan/atau SPPKP Baru sebagaimana dimaksud pada butir 2 tanpaharus menunggu diterimanya surat pemberitahuan dari KPP dimana Wajib Pajak dengan statuspusat terdaftar, sebagaimana dimaksud pada butir III.2.
    4. Melakukan langkah-langkah yang sama sebagaimana tersebut dalam butir III.3 sampai denganbutir III.6.

Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebaik-baiknya.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 16 Juni 2008
Direktur Jenderal

ttd.

DARMIN NASUTION
NIP 130605098

Tembusan :

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan DJP.

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 30/PJ/2008