Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 30/PJ.24/1984

Selama masa peralihan ketika baru berlakunya Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983, ternyata pelaksanaannya tidak dapat secara serempak dilakukan oleh seluruh masyarakat Wajib Pajak, sehingga banyak terdapat pembayaran-pembayaran dan/atau pemungutan pajak yang masih memakai nama atau formulir MPO-PPs/PPd, padahal sebenarnya yang dimaksudkan adalah PPh Pasal 22.

  • Hal tersebut dapat kita maklumi dan semua pembayaran dan pemungutan yang berupa MPO-PPs/PPd dimaksud, dapat diperlakukan sebagai “Kredit Pajak” sebagaimana jiwa yang terkandung dalam Pasal 22 Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984.

  • Oleh karena itu “Kredit Pajak” PPh Pasal 22 dapat berupa :
    1. MPO – Ekspor,
    2. MPO – Impor (Waba/Wapu),
    3. MPO – S.K. 402,
    4. MPO – S.K. 1447 jo. S.K. 443,
    5. MPO – Kep-1/1982, dan
    6. MPO – Umum (Transaksi),

    asalkan semua itu benar-benar dipungut dalam tahun 1984 dan oleh pemungut pajak yang bersangkutan telah benar-benar disetorkan ke Kas Negara.

  • Pada penghitungan sebagai “Kredit Pajak” nanti Saudara perlu mengadakan penelitian tentang saat pemungutan, penyetoran ke Kas Negara dan jumlah yang dipungut dan disetorkan.

  • Demikian untuk mendapat perhatian Saudara sepenuhnya.

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    ttd

    Drs. SALAMUN A.T.

    Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 30/PJ.24/1984