Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 30/PJ.43/2001

Sehubungan dengan Lampiran III butir 5 Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-305/PJ/2001 tanggal 18 April 2001 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 17 Tahun 2000, dengan ini disampaikan beberapa penjelasan sebagai berikut :

  1. Jasa Interkoneksi termasuk jasa telekomunikasi yang bukan untuk umum, yang merupakan jenis jasa lain yang atas imbalannya dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% x 40% atau 6% (enam persen) dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.

  2. Dalam hal terdapat 2 operator telekomunikasi yang saling memberi dan atau menerima jasa interkoneksi, maka masing-masing operator wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa interkoneksi yang seharusnya dibayarkan, bukan sebesar selisih/net yang sebenarnya dibayarkan (yang diterima dikurangi dengan yang diberikan, atau sebaliknya).

  3. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dengan ini diminta agar Kantor Pelayanan Pajak melakukan penelitian terhadap operator telekomunikasi yang memberikan jasa interkoneksi, apakah pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa interkoneksi tersebut telah dilakukan atas jumlah yang seharusnya dibayarkan dan bukan atas jumlah yang sebenarnya dibayarkan.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd,

HADI POERNOMO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 30/PJ.43/2001