Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 30/PJ.51/1996

Untuk mencegah timbulnya kerancuan dalam pelaksanaan Surat Edaran Kami Nomor SE-25/PJ.51/1996 tanggal 8 Juli 1996, bersama ini disampaikan penegasan sebagai berikut :

  1. Syarat mengenai tempat dibuatnya stempel/master untuk kaset isi jenis A dan jenis B, demikian pula untuk compact disc jenis CD.1 dan jenis CD.2, tidak mutlak menentukan pada jenis yang mana rekaman suara tersebut harus digolongkan. Pada umumnya, stempel/master kaset isi jenis A dan compact disc jenis CD.1. dibuat di dalam negeri. Namun tidak tertutup kemungkinan bahwa stempel/master tersebut terpaksa dibuat di luar negeri misalnya dalam proses mixing dan finishing. Demikian pula tidak tertutup kemungkinan bahwa suatu saat terjadi yang sebaliknya yaitu bahwa untuk stempel/master kaset isi jenis B dan compact disc jenis CD.2. dibuat di dalam negeri.

  2. Oleh karena itu :
    2.1.

    Kaset isi jenis A dan compact disc jenis CD.1. tetap harus dikenakan sticker PPN pada golongan tersebut, meskipun stempel/masternya dibuat di luar negeri,

    2.2.

    Kaset isi jenis B dan compact disc jenis CD.2 dikenakan sticker PPN pada golongan tersebut, meskipun stempel/masternya dibuat di dalam negeri.

Untuk mempermudah penggunaan Surat Edaran ini, dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran ini disatukan dengan Surat Edaran Nomor SE-25/PJ.51/1996 (SERI PPN 36-95).

Demikian untuk mendapat perhatian dan dilaksanakan.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 30/PJ.51/1996