Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 30/PJ.6/1997

Sehubungan dengan masih banyaknya basis data di KP PBB yang tidak berstruktur SISMIOP, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Berdasarkan data yang ada, sampai dengan tahun anggaran 1996/1997, pendataan objek dan subjek PBB dengan struktur SISMIOP baru mencapai + 12.932.635 OP dari + 77.878.400 OP atau setara dengan 17%;

  2. Agar semua kegiatan administrasi PBB dapat diintregasikan dalam satu sistem, sehingga pelaksanaannya menjadi seragam, sederhana, cepat, efisien, dan mutakhir, maka perlu adanya basis data yang berstruktur SISMIOP secara nasional;

  3. Dengan akan diberlakukannya Undang-Undang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada 1 Januari 1998 dan untuk mendukung pelaksanaan PP Nomor 48 Tahun 1994 juncto PP Nomor 27 Tahun 1996 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan serta telah dikembangkannya Sistem Informasi Indikasi Geografis (SIIG), Pelayanan Informasi Telepon (PIT) dan Pelayanan Satu Tempat (PST), maka pengembangan pembentukan basis data yang berstruktur SISMIOP harus segera dipercepat agar diperoleh cakupan secara menyeluruh di semua wilayah KP PBB;

  4. Pembentukan basis data yang berstruktur SISMIOP secara nasional direncanakan sudah selesai dibentuk di semua wilayah KP PBB pada tahun anggaran 2002/2003, artinya seluruh data objek dan subjek PBB harus sudah mempunyai 5 (lima) unsur-unsur pokok SISMIOP yang meliputi sekurang-kurangnya unsur NOP, Peta Blok, ZNT, DBKB dan Program Komputer;

  5. Berkenaan dengan hal tersebut di atas, agar para Kepala KP PBB segera mengajukan Rencana Kerja pembentukan basis data yang berstruktur SISMIOP untuk jangka waktu 5 (lima) tahun mendatang, dari tahun anggaran 1998/1999 s.d 2002/2003;

  6. Rencana Kerja dimaksud agar tetap mengacu kepada ketentuan yang berlaku selama ini dan sudah diterima oleh Direktorat PBB paling lambat akhir bulan Desember 1997, Rencana Kerja tersebut akan dijadikan dasar usulan pembiayaan pendataan dan pembentukan basis data berstruktur SISMIOP khususnya untuk tahun anggaran 1998/1999;

  7. Rencana Kerja sebagaimana dimaksud pada butir 5 dan 6 tersebut di atas, harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
    1. Memprioritaskan pada wilayah yang belum berbasis data dengan struktur SISMIOP;
    2. Melampirkan sket/peta wilayah masing-masing Dati II yang dapat menggambarkan desa-desa yang sudah dan yang belum berstruktur SISMIOP;
    3. Melampirkan sket/peta wilayah masing-masing Dati II yang dapat menggambarkan desa-desa yang direncanakan akan dilakukan pendataan dan pembentukan basis data yang berstruktur SISMIOP per tahun anggaran dari 1998/1999 sampai dengan 2002/2003, dengan tampilan warna yang berbeda;
    4. Terhadap wilayah yang kurang potensial, pola pendataan agar mengacu kepada surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-40/PJ.6/1996 tanggal 12 Agustus 1996 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendataan dengan Penyebaran SPOP Kolektif;
    5. Pada wilayah yang sudah berstruktur SISMIOP agar tetap dipelihara basis datanya secara rutin sehingga basis datanya memiliki ciri-ciri tingkat akurasi yang tinggi dan mutakhir.

Demikian disampaikan dan dilaksanakan sebaik-baiknya.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

MACHFUD SIDIK

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 30/PJ.6/1997