Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 30/PJ.6/1999

Menunjuk Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-16/PJ.6/1998 tanggal 30 Desember 1998 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-21/PJ.6/1999 dan SE-22/PJ.6/1999 tanggal 23 April 1999 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat di atas, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :

  1. Tata cara pengenaan PBB Sektor Pedesaan dan Perkotaan sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-16/PJ.6/1998 pada dasarnya meliputi pula tata cara pengenaan PBB untuk objek PBB Usaha Bidang Peternakan.

  2. Setelah memperoleh masukan dari berbagai pihak, beberapa materi pada Surat Edaran Nomor : SE-21/PJ.6/1999 dan SE-22/PJ.6/1999 tersebut perlu dilengkapi dengan hal-hal sebagai berikut :

    2.1. Sektor Perkebunan (SE-21/PJ.6/1999) :
    1. Angka 1 huruf c pada surat edaran tersebut, yang dimaksud dengan areal lainnya termasuk areal yang sudah diolah tetapi belum ditanami.
    2. Besarnya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sektor Perkebunan untuk areal yang sudah diolah tetapi belum ditanami, adalah sebesar luas areal dikalikan Nilai Jual Objek Pajak berupa tanah sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama menteri Keuangan ditambah dengan jumlah biaya pengolahan/pematangan tanah dalam satu tahun.
    3. Besarnya biaya pengolahan/pematangan tanah untuk sektor Perkebunan adalah sebagaimana Lampiran I Surat Edaran ini.
    2.2. Usaha Bidang Perikanan (SE-22/PJ.6/1999) :
    1. Termasuk dalam pengertian tiram pada surat edaran tersebut di atas adalah tiram mutiara.
    2. Yang dimaksud dengan areal lainnya pada surat edaran tersebut di atas adalah areal lainnya di daratan.
    3. Besarnya Nilai Jual Objek Pajak perairan ditentukan berdasarkan korelasi garis lurus ke samping dengan klasifikasi NJOP permukaan bumi berupa tanah di sekitarnya sebagaimana perhitungan pada Lampiran Va dan Vb Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-16/PJ.6/1998 tanggal 30 Desember 1998, dan ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan.
    4. Besarnya Nilai Jual Objek Pajak untuk areal pembudidayaan ikan yang belum menghasilkan atau areal pembenihan (pembiakan) ikan adalah sebesar luas areal perairan dikalikan dengan NJOP perairan sebagaimana tersebut pada huruf a, ditambah dengan biaya investasi pembenihan ikan dalam satu tahun yang terdiri dari biaya bibit dan pemeliharaan.
    5. Besarnya Nilai Jual Objek Pajak untuk arel perairan untuk pengamanan serta kepentingan lainnya selain yang dimaksud dalam huruf b adalah sebesar luas areal dikalikan dengan NJOP perairan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas.
    6. Penyempurnaan bentuk formulir SPOP dan Daftar Perhitungan Ketetapan untuk usaha bidang perikanan adalah sebagaimana Lampiran II Surat Edaran ini.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

HASAN RACHMANY

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 30/PJ.6/1999