Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 30/PJ.6/2002

Dalam rangka pembentukan Bank Data Pajak Nasional dengan pengembangan Aplikasi SIG PBB yang terintegrasi dengan Basis Data SISMIOP untuk keperluan pengenaan PBB dan sebagai data pendukung pengenaan pajak-pajak lainnya, terutama untuk ekstensifikasi PPh Orang Pribadi, dipandang perlu untuk dilakukan pembentukan Informasi Rinci Objek Pajak.

Informasi Rinci Objek Pajak merupakan Aplikasi SIG PBB yang memuat data objek dan subjek PBB baik data numerik maupun grafis yang terintegrasi dengan informasi lainnya, antara lain informasi: keluarga, pertanahan, bangunan, kendaraan, tagihan listrik dan telepon, dan perpajakan lain yang ditampilkan secara bersamaan.

Sehubungan dengan hal di atas, dengan ini disampaikan Standar Biaya Pelaksanaan Pembentukan Informasi Rinci Objek Pajak sebagaimana terlampir.

Pembentukan Informasi Rinci Objek Pajak merupakan kegiatan lanjutan dan Pelaksanaan Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data SISMIOP yang telah diatur dalam KEP-533/PJ./2000 tanggal 20 Desember 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran KEP-533/PJ./2000 tanggal 20 Desember tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran Pendataan dan Penilaian Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan Dalam Rangka Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP). Oleh karena itu komponen pelaksanaan pembentukan Informasi Rinci Objek Pajak yang tidak diatur dalam Surat Edaran ini dapat merujuk kepada KEP-533/PJ./2000 seperti pelaksanaan Pembentukan SIG PBB dan lain sebagainya.

Sesuai dengan fungsinya, terutama untuk ekstensifikasi PPh Orang Pribadi, pencetakan Informasi Rinci Objek Pajak diprioritaskan pada objek PBB yang potensial.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.

Direktur Jenderal,

ttd.

Hadi Poernomo
NIP. 060027375

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 30/PJ.6/2002