Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 30/PJ.64/1985

Sebagaimana diketahui, pemungutan PPh Pasal 22 merupakan angsuran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan yang akan diperhitungkan sebagai kredit pajak atas Pajak Penghasilan yang terhutang setelah akhir tahun. Dengan demikian, jika dalam suatu tahun pajak dengan nyata dapat diketahui bahwa Wajib Pajak tidak akan terhutang Pajak Penghasilan, maka seyogyanya terhadap Wajib Pajak tersebut tidak perlu dipungut PPh Pasal 22.

Apabila PPh Pasal 22 tetap juga dipungut, sedangkan setelah akhir tahun tidak ada Pajak Penghasilan yang terhutang, maka jumlah PPh Pasal 22 tersebut harus dikembalikan atau direstitusikan kepada Wajib Pajak.

Bagi perusahaan-perusahaan PMA dan PMDN yang baru berdiri dan masih dalam taraf investasi, maka pada tahun-tahun pertama pendiriannya jelas dapat diketahui tidak akan ada Pajak Penghasilan yang terhutang, sedangkan pada masa itu perusahaan harus mengimpor barang-barang modal dan atas pemasukan barang-barang modal tersebut akan dipungut PPh Pasal 22 Impor. Hal ini tentunya akan sangat memberatkan Wajib Pajak.

Sehubungan dengan uraian di atas, guna memperlancar pemasukan barang-barang modal perusahaan PMA dan PMDN dari luar negeri, maka dapat disetujui untuk membebaskan PPh Pasal 22 Impor atas pemasukan barang-barang modal milik perusahaan PMA dan PMDN dengan cara menerbitkan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 Impor.

Dalam menerbitkan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 Impor tersebut harus dipenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

  1. Perusahaan tersebut adalah perusahaan PMA atau PMDN yang baru didirikan (bukan perluasan atau penanaman kembali laba tahun-tahun yang lalu);
  2. Terbatas pada barang-barang modal yang tersebut dalam Master List sebagai lampiran Surat Persetujuan Tetap yang dikeluarkan oleh BKPM dan keperluan bahan baku untuk 1 (satu) tahun yang disetujui oleh BKPM;
  3. SKB PPh Pasal 22 Impor yang diterbitkan untuk pertama kali meliputi jangka waktu sejak saat pendirian perusahaan s/d tanggal 31 Desember tahun pendirian;
  4. Untuk tahun-tahun setelah tahun pendirian, Wajib Pajak harus mengajukan kembali permohonan pembebasan PPh Pasal 22 Impor, disertai dengan daftar perincian barang-barang modal yang masih tersisa yang disyahkan oleh BKPM. Penerbitan SKB PPh Pasal 22 Impor dilakukan dengan memperhatikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang disampaikan oleh Wajib Pajak untuk tahun pajak sebelumnya. Apabila SPT Pajak Penghasilan menyatakan tidak ada Pajak Penghasilan yang terhutang maka SKB PPh Pasal 22 Impor dapat diterbitkan untuk jangka waktu satu tahun (s/d Desember tahun yang bersangkutan).
  5. Wewenang menerbitkan SKB PPh Pasal 22 Impor ada pada Kepala Inspeksi Pajak di wilayah Wajib Pajak terdaftar sebagai Wajib Pajak Pajak Penghasilan.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. SALAMUN A.T.

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 30/PJ.64/1985