Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 319/PJ/2002

Sebagaimana pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 65/KMK.01/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktur Jenderal Pajak dan Keputusan direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-263/PJ/2002 tentang Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha Bagi Wajib Tertentu pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-295/PJ/2002, untuk kelancaran pelaksanaan operasional Kantor Wilayah XIX DJP WP Besar dan KPP Besar, dengan ini diinstruksikan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pelayanan Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, dan Kepala Kantor Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak untuk melaksanakan langkah-langkah percepatan restitusi bagi Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP WP Besar Satu dan KPP WP Besar Dua sebagai berikut:

  1. Menginventarisasi tugas pemeriksaan SPT Lebih Bayar PPN atas nama Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP WP Besar dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I.1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-331/PJ/2002 tentang Tata Cara Pemindahan Wajib Pajak Ke Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar.

  2. Memprioritaskan dan mempercepat penyelesaian pemeriksaan SPT Masa PPN Lebih Bayar atas nama Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP WP Besar.

  3. Menyelesaikan tugas pemeriksaan SPT Masa PPN Lebih Bayar masa April 2002 dan sebelumnya atas nama Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP WP Besar, yang telah dilaporkan ke KPP sebelum tanggal 1 Juni 2002, paling lambat tanggal 15 Juli 2002 dengan prosedur sesuai dengan ketentuan.

  4. Memproses peminjaman berkas dan data atas nama Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP WP Besar kepada unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak mitra kerjanya atau seksi teknis dalam unit kerjanya dalam waktu tidak lebih dari 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya bon berkas/data Wajib Pajak.

  5. Menjawab permintaan konfirmasi dalam rangka pemeriksaan Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP WP Besar dalam waktu tidak lebih dari 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya permintaan konfirmasi dengan menggunakan faksimili.

  6. Mempercepat penerbitan produk hukum (SKP, SPT, Bukti Pbk, SKPKPP, SPMKP) hasil pemeriksaan SPT Masa PPN Lebih Bayar atas nama Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP WP Besar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bagi para Kepala Kantor Wilayah DJP diinstruksikan melakukan pengawasan khusus dan koordinasi antara Karikpa dan KPP di wilayah kerjanya, agar pelaksanaan percepatan proses restitusi para Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP WP Besar Satu dan KPP WP Besar Dua dapat berjalan dengan lancar dan tepat waktu.

Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

HADI POERNOMO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 319/PJ/2002