Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 31/PJ.41/1998

Sehubungan dengan telah dikeluarkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 44/KMK.04/1998 tanggal 10 Februari 1998 tentang Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Wajib Pajak Badan untuk Usaha Industri Tertentu Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1996, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang baru didirikan dan yang bergerak dalam bidang usaha industri tertentu sebagaimana dimaksudkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1996, maka Pajak Penghasilan yang terhutang atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya, ditanggung oleh Pemerintah untuk jangka waktu paling lama sepuluh tahun.

  2. Wajib Pajak yang memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan ditanggung oleh Pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1996, ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

  3. Untuk penghasilan lainnya di luar usaha sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas, tetap dipotong/dipungut Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

  4. Jangka waktu Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas dimulai sejak perusahaan menyelesaikan pembangunan proyeknya, yang selambat-lambatnya lima tahun setelah diperoleh surat persetujuan penanaman modal atau izin usaha dari instansi berwenang. Apabila perusahaan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas telah dapat menyelesaikan pembangunan proyeknya dalam jangka waktu kurang dari lima tahun, maka penghematan waktu tersebut merupakan tambahan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas.

  5. Selama jangka waktu Pajak Penghasilan ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam angka 4 di atas, Wajib Pajak tidak wajib membayar PPh Pasal 25. Disamping itu Wajib Pajak juga tidak dipungut PPh Pasal 22 dan juga tidak dipotong PPh Pasal 23, kecuali untuk penghasilan lain yang pajaknya tidak ditanggung oleh Pemerintah.

  6. Pembebasan PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 harus dinyatakan dengan Surat Keterangan Bebas (SKB) yang diterbitkan oleh KPP dimana Wajib Pajak terdaftar. Apabila Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan ditanggung oleh Pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden tersebut ternyata juga memperoleh penghasilan di luar kegiatan yang diberikan fasilitas, maka Wajib Pajak tersebut wajib melakukan pembukuan secara terpisah dan atas penghasilan di luar usaha yang diberikan fasilitas tersebut terhutang PPh sebagaimana mestinya .

  7. Kewajiban pemungutan/pemotongan pajak yang menurut ketentuan harus dilakukan oleh Wajib Pajak yang mendapat fasilitas Pajak Penghasilan ditanggung oleh Pemerintah, tetap harus dilakukan karena PPh yang dipungut/dipotong tersebut adalah merupakan Pajak Penghasilan dari Wajib Pajak yang penghasilannya dipotong atau dipungut .

  8. Kerugian yang diderita sebelum proyek selesai atau sebelum memperoleh fasilitas, wajib dikompensasikan dengan penghasilan yang diperoleh selama masa fasilitas diberikan dan kompensasi kerugian ini tetap mengacu kepada Pasal 6 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994.

Demikian agar dilaksanakan sebagaimana mestinya.

DIREKTUR JENDERAL

ttd

A.ANSHARI RITONGA

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 31/PJ.41/1998