Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 31/PJ.53/2003

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 419/KMK.03/2003 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Pengelolaan Tempat Parkir, bersama ini disampaikan Keputusan Menteri Keuangan dimaksud. Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian adalah :

  1. Atas penyerahan Jasa Pengelolaan Tempat Parkir oleh Pengusaha Jasa Pengelolaan Tempat Parkir kepada Pemilik Tempat Parkir telah dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sejak berlakunya Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Penerbitan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 419/KMK.03/2003 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Pengelolaan Tempat Parkir dimaksudkan untuk lebih memberikan kepastian hukum.

  2. Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Pengelolaan Tempat Parkir adalah sebagai berikut :
    1. Sebelum diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 419/KMK.03/2003, pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Pengelolaan Parkir mengacu pada ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
    2. Setelah diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 419/KMK.03/2003, pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Pengelolaan Parkir mengacu pada ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 419/KMK.03/2003 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Pengelolaan Tempat Parkir.
  3. Atas penyerahan Jasa Penyediaan Tempat Parkir oleh Pengusaha Jasa Pengelolaan Tempat Parkir kepada Pengguna Tempat Parkir tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

  4. Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Jasa Pengelolaan Tempat Parkir meliputi :
    1. semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh Pengusaha Jasa Pengelolaan Tempat Parkir, dan
    2. bagi hasil yang diterima oleh Pengusaha Jasa Pengelolaan Tempat Parkir.
  5. Untuk menghitung PPN yang terutang bagi Pengusaha Jasa Pengelolaan Tempat Parkir yang menerima imbalan dalam bentuk bagi hasil, Pajak Parkir yang dipungut oleh Pemerintah Daerah dikeluarkan dari Dasar Pengenaan Pajak.

  6. Dengan berlakunya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-19/PJ.54/1997 tentang Peningkatan Kepatuhan dan Tertib Administrasi PPN dan PPn BM (Penyempurnaan Ke-1 SE Seri PPN 38-95), dinyatakan tidak berlaku.

  7. Sehubungan dengan adanya perjanjian persewaan tempat parkir antara Pemilik Tempat Parkir dengan Pengusaha Jasa Pengelolaan Tempat Parkir dalam praktek di lapangan, maka perlu dijelaskan mengenai perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan Jasa Persewaan Tempat Parkir.
    1. Atas penyerahan Jasa Persewaan Tempat Parkir oleh Pemilik Tempat Parkir kepada Pengusaha Pengelola Tempat Parkir dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
    2. Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan Jasa Persewaan Tempat Parkir adalah semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh Pemilik Tempat Parkir termasuk bagi hasil yang diterima oleh Pemilik Tempat Parkir.
  8. Sehubungan dengan hal-hal tersebut, kepada para Kepala Kantor Pelayanan Pajak diminta agar segera melakukan penelitian terhadap pemenuhan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Pengelolaan Tempat Parkir yang dilakukan oleh Pengusaha Jasa Pengelolaan Tempat Parkir di wilayah kerja Saudara.

Demikian untuk mendapat perhatian dan disebarluaskan pada wilayah kerja masing-masing.

Direktur Jenderal,

ttd

Hadi Poernomo
NIP 060027375

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 31/PJ.53/2003