Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 31/PJ.6/1999

Sehubungan dengan adanya pertanyaan tentang Tata Cara Penghitungan BPHTB karena Pemberian Hak Baru di luar Pelepasan Hak yang diatasnya terdapat Bangunan sebagaimana dimaksud pada SE-10/PJ.6/1999 tanggal 22 Februari 1999, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

  1. Bahwa tata cara penghitungan BPHTB tersebut diatas hanya ditujukan terhadap Pemberian Hak Di Luar Pelepasan Hak dalam rangka Ajudikasi;
  2. Tata cara penghitungan dimaksud berlaku sejak tanggal 22 Februari 1999.

Demikian disampaikan untuk dimaklumi.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

HASAN RACHMANY

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 31/PJ.6/1999