Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 32/PJ/2008

Sehubungan dengan penggunaan Modul Penerimaan Negara (MPN) dalam mengelola pembayaran pajak dan dalam rangka evaluasi pelayanan yang diberikan oleh Bank/Pos Persepsi dalam melayani Wajib Pajak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/2006 tentang Modul Penerimaan Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.05/2007 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/2006 tentang Modul Penerimaan Negara, dalam pasal 5 ayat (4) menyebutkan bahwa Bank Persepsi/Devisa Persepsi/Pos Persepsi selama jam buka kas wajib menerima setiap setoran penerimaan negara dari Wajib Pajak/Wajib Setor tanpa melihat jumlah pembayaran;
  2. Berdasarkan informasi dan data yang diterima dari masyarakat baik melalui telepon, e-mail ke Sistem Informasi Pengaduan Pajak (Complaint Center) yang berada di Kantor Pusat maupun melalui media lainnya, masih terdapat keluhan-keluhan masyarakat mengenai jam buka Bank/Pos Persepsi dalam menerima pembayaran pajak;
  3. Mengingat pentingnya pelayanan terhadap Wajib Pajak dan dalam rangka memberikan masukan kepada Tim Modul Penerimaan Negara, diharapkan agar setiap Kantor Pelayanan Pajak menginventarisir kantor cabang bank/pos di wilayah kerjanya yang pada saat menerima pembayaran pajak membatasi waktu penerimaan atau menolak menerima pembayaran pajak;
  4. Laporan hasil inventarisir permasalahan tersebut agar dikirimkan ke Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan paling lambat tanggal 3 Juli 2008.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.

Direktur Jenderal

ttd.

DARMIN NASUTION
NIP 130605098

Tembusan :

  1. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Hubungan Ekonomi Keuangan Internal
  2. Ketua Tim MPN

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 32/PJ/2008