Resources / Regulation

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 32/PJ.4/1995

Sehubungan dengan telah dikeluarkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 637/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 249/KMK.04/1995 tanggal 2 Juni 1995, tentang penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

  1. Berdasarkan Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 637/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 249/KMK.04/1995 tanggal 2 Juni 1995 Wajib Pajak yang dapat melakukan pengalihan harta dengan nilai buku dalam rangka penggabungan, peleburan atau pemekaran usaha adalah :
    1. Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang usaha perbankan.
    2. Wajib Pajak lain yang akan menjual sahamnya di bursa efek, sepanjang badan-badan usaha yang terkait dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha satu sama lain mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994.
  2. Wajib Pajak tersebut pada butir 1 diatas wajib memenuhi semua syarat-syarat sebagai berikut :
    1. melunasi seluruh utang pajak dari tiap badan usaha yang terkait;
    2. tidak boleh mengalihkan sisa kerugian dari badan usaha yang lama, apabila sebelum dilakukan penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha ternyata Wajib Pajak yang terkait masih mempunyai sisa kerugian yang belum dikompensasikan; dan
    3. mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak.
  3. Apabila sebelum penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha badan-badan usaha yang terkait tersebut melakukan penilaian kembali aktiva (revaluasi aktiva), maka penilaian kembali aktiva tersebut tidak diakui secara fiskal, kecuali penilaian kembali aktiva tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan Menteri Keuangan.

  4. Penjualan saham di bursa efek sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf b harus sudah dilaksanakan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah dikeluarkannya surat persetujuan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 2 huruf c. Saat penjualan saham adalah saat pernyataan pendaftaran penawaran umum perdana (“Initial public offering”) yang diajukan Wajib Pajak kepada
    Bapepam telah menjadi efektif. Atas permohonan Wajib Pajak, jangka waktu 1 (satu) tahun tersebut dapat diperpanjang dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak, apabila Wajib Pajak tidak dapat melaksanakan penjualan saham di bursa disebabkan keadaan di luar kekuasaannya (“force majeur”).

  5. Wajib Pajak yang menerima pengalihan harta dari Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada butir 1 dan 2 diatas, harus membukukan nilai perolehan harta tersebut sesuai dengan nilai sisa buku sebagaimana tercantum dalam pembukuan pihak-pihak yang .mengalihkan. Selanjutnya penyusutan atas harta tersebut dilakukan berdasarkan sisa manfaat harta dengan memperhatikan kelompok masa manfaatnya, dan sistem atau metode penyusutan yang dianut oleh Wajib Pajak yang menerima pengalihan.

  6. Terhadap pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan dari Wajib Pajak yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada butir 1 dan 2 di atas, dikecualikan dari kewajiban membayar Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan.

  7. Wajib Pajak yang melakukan penggabungan, peleburan, atau pemecahan usaha yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada butir 1 dan 2 dan yang tidak mendapat persetujuan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf c dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, atas keuntungan dari pengalihan harta tersebut yang dinilai berdasarkan harga pasar.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

FUAD BAWAZIER

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 32/PJ.4/1995