Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 32/PJ.42/1989

Dalam rangka pelaksanaan tugas penelitian/pemeriksaan untuk menentukan Saat Mulai Berproduksi dari badan-badan yang akan memperoleh fasilitas perpajakan, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :

  1. Penentuan Saat Mulai Berproduksi didasarkan pada :
    a. saat investasi seluruhnya (100%) dipenuhi sesuai ketentuan BKPM,
    b. saat penjualan hasil produksi ke pasaran dilakukan.

    Kedua persyaratan tersebut bersifat kumulatif, sehingga usulan SMB ditentukan pada saat kedua persyaratan tersebut terpenuhi. Oleh karenanya diminta agar kedua tanggal pemenuhan persyaratan dimaksud dicantumkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan.

  2. Terhadap Wajib Pajak yang belum diterbitkan SMB-nya, namun telah melakukan penjualan hasil produksinya ke pasaran (investasi belum 100%), agar dilakukan penelitian SPT-nya untuk tahun pajak 1984 sampai dengan sekarang dan dilaporkan kepada Ketua Satgas penyelesaian SMB.

  3. Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, maka ketentuan lama yang tidak sesuai dinyatakan tidak berlaku lagi (Surat No. S-157/PJ/1983-PM).

Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. MAR’IE MUHAMMAD

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 32/PJ.42/1989