Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 32/PJ.5/1993

Sebagaimana diketahui, dalam masa terakhir ini telah terungkap beberapa kasus manipulasi restitusi PPN dan PPn BM oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga telah menimbulkan kerugian bagi negara. Sebagai tindak lanjut dari terungkapnya kasus-kasus tersebut, Ditjen Pajak telah mengambil serangkaian tindakan pengamanan dengan tujuan untuk mencegah dan menindak usaha-usaha manipulasi restitusi PPN. Namun demikian, berdasarkan informasi dan keluhan yang kami terima dari berbagai pihak, pada masa-masa terakhir ini telah terjadi kelambatan pemrosesan restitusi PPN yang seharusnya tidak perlu terjadi karena dapat merugikan wajib pajak.
Perlu kami ingatkan bahwa berdasarkan data yang ada, jumlah Pengusaha Kena Pajak pelaku manipulasi yang telah terungkap hingga saat ini sesungguhnya relatif sangat kecil dibandingkan dengan jumlah PKP terdaftar sehingga dapat dikatakan sebagian terbesar PKP masih memiliki itikad baik untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Untuk itu pelaksanaan langkah-langkah pengamanan sebagaimana telah digariskan hendaknya tidak berlebihan atau “over-acting” sehingga dapat merugikan PKP secara keseluruhan yang justru akan menimbulkan dampak yang negatif. Setiap kelambatan pemrosesan restitusi tanpa didasari adanya indikasi atau alasan yang kuat akan sangat merugikan cash flow dan kerugian bunga bagi PKP yang bersangkutan. Hal demikian ini pada akhirnya akan menimbulkan citra yang tidak baik bagi Ditjen Pajak.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dengan ini dimintakan perhatian Saudara akan hal-hal sebagai berikut :

  1. Pemrosesan permohonan restitusi PPN harus tetap berpedoman pada batas waktu yang ditentukan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 615/KMK.00/1989. Kelambatan dari batas waktu tersebut hanya dapat dibenarkan apabila memang benar-benar terdapat alasan yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan. Untuk permohonan restitusi yang nyata-nyata
    tidak terdapat indikasi adanya manipulasi supaya segera diterbitkan SKKPP nya.

  2. Apabila dikaji langkah-langkah pengamanan pemberian restitusi PPN sebagaimana telah digariskan, maka hal-hal yang mungkin dapat menjadi penyebab terjadinya kelambatan pemberian restitusi PPN adalah sebagai berikut :
    2.1. Jawaban konfirmasi Faktur Pajak belum diterima sampai dengan batas waktu penyelesaian restitusi.
    2.2. Jawaban konfirmasi Faktur Pajak telah diterima namun menyatakan “Tidak Ada”.
    2.3. Pengusaha Kena Pajak mengajukan permohonan restitusi berdasarkan Faktur Pajak yang diduga isinya tidak benar.
    2.4. Pemeriksaan Pajak sedang dilakukan terhadap Pengusaha Kena Pajak karena adanya dugaan penggunaan Faktur Pajak yang isinya tidak benar.

  3. Dalam rangka pelayanan kepada Pengusaha Kena Pajak, maka dengan ini diberikan penggarisan bahwa dalam kasus-kasus sebagaimana tersebut pada butir 2.1. dan butir 2.2. di atas, Saudara tetap berkewajiban menerbitkan SKKPP pada saat batas waktu penyelesaian restitusi apabila Pengusaha Kena Pajak bersedia memberikan Bank Garansi. Untuk itu agar ditempuh prosedur sebagai berikut :
    3.1. SKKPP agar diterbitkan sepenuhnya sedangkan Faktur Pajak yang belum mendapat jawaban konfirmasi dan Faktur Pajak yang sudah ada jawaban konfirmasi yang menyatakan “Tidak Ada” tetap diproses lebih lanjut sesuai ketentuan pada butir 8.1.4 s/d butir 8.1.6 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-35/PJ.5/1989.
    3.2. Apabila sebagai hasil proses tindak lanjut pada butir 3.1. tersebut di atas diperoleh keyakinan bahwa :
    a. PPN atas Faktur Pajak yang belum mendapat jawaban konfirmasi dan Faktur Pajak yang sudah mendapat jawaban konfirmasi yang menyatakan “Tidak Ada” tersebut memang telah dibayar Pengusaha Kena Pajak kepada pihak penjual dan tidak fiktif, maka tidak perlu diambil langkah lebih lanjut dan kepada PKP dapat diberitahukan bahwa Bank Garansi dapat dibatalkan kembali.
    b. PPN atas Faktur Pajak dimaksud di atas tidak seharusnya dikembalikan/direstitusi, maka agar segera diterbitkan SKP beserta sanksinya dan Bank Garansi dicairkan untuk dikembalikan/dibayarkan ke Kas Negara.
    3.3. Bank Garansi dimaksud harus memenuhi syarat :
    a. dikeluarkan oleh Bank Devisa.
    b. jangka waktu garansi/masa garansi adalah 6 (enam) bulan.
    c. besarnya Bank Garansi adalah sejumlah Faktur Pajak yang belum ada jawaban konfirmasinya dan Faktur Pajak yang telah ada jawaban konfirmasi tapi menyatakan “Tidak Ada”, ditambah 100% sebagai cadangan dalam hal dikemudian hari ternyata terkena sanksi.
    3.4. Dalam hal diperlukan Bank Garansi agar dilakukan langkah-langkah sebagai berikut :
    a. Pemberitahuan disampaikan secepatnya kepada Pengusaha Kena Pajak setelah Nota Perhitungan SKKPP disetujui/ditanda tangani oleh Kepala KPP.
    b. Dalam pemberitahuan agar disebutkan :
    Alasan diperlukannya Bank Garansi antara lain misalnya bahwa terdapat beberapa Faktur Pajak yang masih memerlukan penelitian lebih lanjut dan sebagainya.
    Besarnya Bank Garansi dan jangka waktu Garansi tersebut.
    Batas waktu penyerahan Bank Garansi.Penjelasan bahwa apabila sampai batas waktu yang ditentukan
    Bank Garansi belum diterima, maka Pengusaha Kena Pajak dianggap tidak bersedia memberikan Bank Garansi.
    3.5. Apabila Pengusaha Kena Pajak tidak bersedia memberikan Bank Garansi, maka SKKPP hanya diterbitkan sebagian yaitu hanya sejumlah Faktur Pajak yang telah ada jawaban konfirmasi dan menyatakan “Ada”, sedangkan Faktur-faktur Pajak yang belum ada jawaban konfirmasi dan Faktur Pajak yang sudah ada jawaban konfirmasi tetapi menyatakan “Tidak Ada” agar terlebih dahulu diproses sesuai ketentuan pada butir 8.1.4. s/d 8.1.6. SE Dirjen Pajak Nomor : SE-35/PJ.5/1989 tanggal 6 Juli 1989.
    Untuk itu, dalam Nota Perhitungan agar sekaligus dibuatkan dua macam perhitungan sebagai alternatif yaitu dalam hal PKP bersedia memberikan Bank Garansi dan dalam hal PKP tidak bersedia memberikan Bank Garansi.

  4. Dalam hal kasusnya menyangkut sebagaimana tersebut pada butir 2.3. dan butir 2.4. di atas, maka SKKPP dapat diterbitkan untuk masa-masa sepanjang tahun di mana terjadi kasus tersebut apabila Pengusaha Kena Pajak bersedia memberikan Bank Garansi. Untuk itu agar ditempuh prosedur sebagai berikut :
    4.1. SKKPP agar diterbitkan sebesar jumlah Faktur Pajak yang tidak ada kaitannya dengan PKP fiktif atau Faktur Pajak fiktif, sedangkan proses Pemeriksaan Pajak tetap dijalankan dengan memperhatikan batas waktu Bank Garansi. Untuk masa-masa lainnya dalam tahun berikutnya sepanjang tidak dijumpai permasalahan serupa, dapat diterbitkan SKKPP secara penuh tetapi tetap harus dijamin dengan Bank Garansi.
    Contoh :
    Apabila untuk masa September 1992 ada permohonan restitusi sebesar Rp. 500 juta sedangkan diantara Faktur Pajaknya terdapat Faktur Pajak fiktif atau diterbitkan oleh PKP fiktif sebesar Rp. 100 juta, maka yang dapat diterbitkan SKKPP untuk masa September 1992 hanya sebesar Rp. 400 juta. Untuk masa-masa Oktober, Nopember dan Desember 1992 apabila juga meminta restitusi, dapat diterbitkan SKKPP, namun harus dengan Bank Garansi. Selanjutnya apabila untuk masa Januari 1993 dan seterusnya tidak dijumpai masalah yang serupa, maka terhadap Masa-masa Pajak tahun 1993 untuk Pengusaha Kena Pajak dapat diterbitkan SKKPP dengan BankGaransi. Ketentuan ini meliputi baik untuk Pengusaha Kena Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan maupun bagi Pengusaha Kena Pajak yang telah dimintakan untuk dilakukan pemeriksaan namun pemeriksaannya belum dapat dilaksanakan.
    4.2. Apabila sebagai hasil Pemeriksaan Pajak dimaksud pada butir 4.1. tersebut di atas dilaporkan bahwa :
    a. Tidak dijumpai bukti bahwa Pengusaha Kena Pajak telah melakukan tindak pidana perpajakan dan Faktur-faktur Pajak lainnya di luar Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PKP fiktif ternyata memang benar ada transaksinya dan sah, maka kepada Pengusaha Kena Pajak agar diberitahukan bahwa Bank Garansi dapat ditarik kembali. Pemberitahuan ini perlu karena masa garansi yang diminta cukup panjang sehingga dengan pemberitahuan ini diharapkan akan dapat mengurangi beban biaya dari PKP yang bersangkutan.
    b. Dijumpai bukti kuat bahwa PKP telah melakukan tindak pidana perpajakan dan akan dilanjutkan dengan proses penyidikan, maka tidak perlu diterbitkan SKP dan Bank Garansi dicairkan sebagai jaminan kerugian negara.
    c. Tidak dijumpai bukti bahwa PKP telah melakukan tindak pidana perpajakan namun diketahui bahwa jumlah restitusi yang seharusnya diberikan adalah lebih kecil dari pada jumlah restitusi yang telah diberikan, maka segera diterbitkan SKP beserta sanksinya dan Bank Garansi dicairkan sebesar SKP ditambah sanksi tersebut.
    4.3. Bank Garansi harus memenuhi syarat :
    a. Dikeluarkan oleh Bank Devisa.
    b. Jangka waktu/masa garansi minimal 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang.
    c. Besarnya garansi adalah sebesar jumlah restitusi ditambah 200%.
    4.4. Dalam hal diperlukan Bank Garansi dan Pengusaha Kena Pajak bersedia menyerahkan Bank Garansi tersebut, maka dilakukan langkah-langkah sebagai berikut :
    a. Pemberitahuan agar disampaikan secepatnya setelah Nota Perhitungan SKKPP disetujui/ditanda tangani oleh Kepala KPP.
    b. Dalam Pemberitahuan agar disebutkan :
    Alasan diperlukannya Bank Garansi.
    Besarnya Bank Garansi dan jangka waktu atau masa garansi tersebut.
    Batas waktu penyerahan Bank Garansi.
    Penjelasan bahwa apabila sampai batas waktu yang ditentukan Bank Garansi belum diterima, maka Pengusaha Kena Pajak dianggap tidak bersedia memberikan Bank Garansi.
    4.5. Dalam hal Pengusaha Kena Pajak tidak bersedia memberikan Bank Garansi, maka SKKPP untuk Masa-masa Pajak sepanjang tahun di mana terjadi kasus tersebut belum dapat diterbitkan dan harus menunggu sampai selesainya Pemeriksaan Pajaknya. Untuk Masa-masa Pajak tahun berikutnya tetap dapat diterbitkan SKKPP sepenuhnya apabila Pengusaha Kena Pajak memberikan Bank Garansi. Apabila Pengusaha Kena Pajak tidak bersedia menyerahkan Bank Garansi, maka agar dilakukan Verifikasi Lapangan dan keputusan restitusi menunggu sampai selesainya Verifikasi Lapangan.
    Contoh :
    Dalam restitusi masa September 1992 terdapat Pajak Masukan berasal dari Pengusaha Kena Pajak yang termasuk dalam Surat Dirjen Pajak No. SR-01/PJ.7/1993 atau SR-385/PJ.7/1993 atau informasi lain. Pengusaha Kena Pajak selama dalam Pemeriksaan Pajak tidak bersedia memberikan Bank Garansi, maka SKKPP untuk Masa-masa Pajak Oktober, Nopember dan Desember 1992 belum dapat diterbitkan karena Pemeriksaan Pajak mencakup satu tahun pajak. Untuk Masa-masa Pajak Januari dan seterusnya jika Pengusaha Kena Pajak tidak bersedia menyerahkan Bank Garansi, agar dilakukan Verifikasi Lapangan terlebih dahulu.

  5. Dalam hal Pengusaha Kena Pajak pada waktu meminta restitusi atas inisiatipnya sendiri menyertakan Bank Garansi sejumlah restitusi yang diminta ditambah 100%, maka pemrosesan permohonan restitusi agar berpedoman pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 615/KMK.00/1989.
  1. Untuk menghindarkan hal-hal yang tidak diinginkan antara lain seperti Bank Garansi palsu atau asli tapi palsu dan sebagainya, Saudara agar mengadakan pengecekan atau konfirmasi (per telepon) kepada Bank yang bersangkutan untuk meyakinkan kebenaran dan keabsahannya.
  1. Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, maka diminta kepada para Kepala KPP agar segera mengadakan inventarisasi tunggakan proses restitusi yang ada pada KPP masing-masing dan segera memprosesnya sesuai dengan pedoman yang digariskan dalam Surat Edaran ini dan Surat-surat Edaran lainnya yang berhubungan dengan pengaturan pemberian restitusi PPN dan PPn BM.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 32/PJ.5/1993